SETELAH sempat buron, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, berakhir.
Ia yang sempat buron ditangkap dan diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Buronan Tri Taruna Fariadi, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), yang semua disebut sebagai wujud sikap kooperatif dan transparansi.
“Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Tri Taruna merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
Anang menjelaskan Tri Taruna ditangkap tim intelijen Kejaksaan pada Minggu (21/12) di daerah Kalimantan Selatan.
Namun, ia tidak menyebut lokasi penangkapan jaksa tersebut.
Usai ditangkap, Tri diserahkan oleh Kejagung pada Senin pagi ke KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.
Dikatakan, penyerahan Tri Taruna ke KPK merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.
Ia memastikan bahwa setiap proses hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” katanya.
Anang mengatakan bahwa Tri Taruna telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kasi Datun Kejari HSU.
“Diberhentikan langsung sementara status kepegawaiannya.
Berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara sampai menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyerahan tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK dengan Kejagung.
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Selain Tri, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus pemerasan ini, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto. (*/net/K-2)














