Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kemenkum Kalsel Perkuat Kapasitas Daerah melalui Pembahasan Problematika dan Analisis Kebutuhan Prolegda

×

Kemenkum Kalsel Perkuat Kapasitas Daerah melalui Pembahasan Problematika dan Analisis Kebutuhan Prolegda

Sebarkan artikel ini
IMG 20251214 WA0024

BANJARMASIN, kalimantanpost.com — Usai sesi pembukaan, Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi Program Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah yang digelar pada Rabu (10/12/2025) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin berlanjut ke pemaparan materi yang dipandu oleh Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, selaku moderator.

Pada materi pertama, Junaidi, S.Sos, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, menyampaikan paparan berjudul “Problematika Propemperda di Daerah.” Ia menguraikan sejumlah persoalan utama dalam perencanaan legislasi, mulai dari perencanaan yang belum berbasis data empiris, minimnya sinkronisasi antarperangkat daerah, hingga keterbatasan sumber daya dalam penyusunan naskah akademik. Junaidi juga menyoroti lambannya proses penyusunan regulasi, kurangnya pelibatan publik, serta keterbatasan anggaran dan infrastruktur hukum yang menghambat optimalisasi Propemperda di berbagai daerah.

Kalimantan Post

Sesi berikutnya menghadirkan M. Said, S.H., M.H. dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan materi “Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah.” Ia menjelaskan pentingnya analisis kebutuhan Perda sebagai dasar penyusunan Propemperda yang rasional dan tepat sasaran.

Konsep Good Regulatory Practice, mekanisme penentuan prioritas, serta identifikasi kewenangan dan aspirasi masyarakat menjadi poin utama yang disampaikan. Said menegaskan bahwa analisis kebutuhan perda merupakan langkah penting untuk mengurangi potensi over-regulasi dan memastikan setiap regulasi benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan dunia usaha.

Pada kesempatan ini pula, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa Program Legislasi Daerah (Prolegda) merupakan instrumen perencanaan vital untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih regulasi.

“Kesiapan Kemenkum Kalsel memberikan pendampingan teknis dan harmonisasi menggambarkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan aspiratif,” ungkap Anton.

Melalui pemaparan narasumber pada kegiatan ini, peserta Rakor memperoleh wawasan komprehensif mengenai tantangan dan strategi penyusunan Prolegda, sehingga diharapkan dapat memperkuat kualitas perencanaan legislasi di daerah dan meningkatkan efektivitas pembentukan peraturan daerah di Kalimantan Selatan. (KPO-1)

Baca Juga :  ULM Raih Dua Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2025

Iklan
Iklan