BANJARMASIN, Kalimantanpost.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi IV kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Senin (29/12/25) siang.
Rapat tersebut difokuskan untuk mendalami penjelasan lanjutan terkait penataan serta evaluasi sistem pengangkatan Guru Besar di lingkungan ULM yang sebelumnya menuai perhatian public bahkan sempat menjadi polemic.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalsel itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi IV. Hadir pula jajaran pimpinan Universitas Lambung Mangkurat yang dipimpin langsung oleh Rektor ULM, Prof. Dr. Ahmad, S.E., M.Si.
Dalam sambutannya, Supian HK menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 12 Desember 2025 lalu.
DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan pendidikan tinggi, khususnya di perguruan tinggi negeri di Kalimantan Selatan, berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
“RDP lanjutan ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Isu pengangkatan dan pembatalan Guru Besar bukan hanya persoalan internal kampus, tetapi juga menyangkut kredibilitas dunia pendidikan tinggi dan kepercayaan masyarakat,” ujar Supian HK.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak universitas. Menurutnya, DPRD memerlukan penjelasan yang utuh dan berimbang agar dapat memahami duduk persoalan secara objektif serta langkah-langkah korektif yang telah dan akan ditempuh oleh ULM.
“Forum RDP ini menjadi ruang strategis bagi DPRD untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh. Kami ingin mengetahui bagaimana proses evaluasi dilakukan, apa saja kendala yang dihadapi, serta bagaimana upaya perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor ULM, Prof. Dr. Ahmad, S.E., M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan secara rinci kronologi serta kondisi yang melatarbelakangi dilakukannya evaluasi dan pembatalan status Guru Besar di lingkungan ULM. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan sebagai bagian dari upaya penataan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Prof. Ahmad, ULM saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola akademik, termasuk dalam proses pengangkatan jabatan fungsional dosen. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari persyaratan administratif hingga rekomendasi akademik, benar-benar sesuai dengan ketentuan kementerian terkait.
“Kami menyadari bahwa persoalan ini menimbulkan perhatian luas. Oleh karena itu, ULM berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian agar seluruh proses akademik berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Prof. Ahmad.
Ia juga menegaskan bahwa ULM tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam setiap kebijakan akademik yang diambil, serta membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas dan marwah institusi.
Menanggapi pemaparan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Bambang Yanto, menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah pembenahan yang telah dilakukan oleh pihak ULM. Namun demikian, ia menekankan pentingnya konsistensi dan penguatan sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Kami mengapresiasi upaya ULM dalam melakukan evaluasi dan perbaikan sistem. Harapan kami, pengawasan internal dapat terus diperkuat sehingga proses akademik, khususnya terkait pengangkatan Guru Besar dan jabatan fungsional dosen lainnya, dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Melalui RDP lanjutan ini, Komisi IV DPRD Kalsel berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara DPRD dan pihak universitas dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan tinggi di Kalimantan Selatan.
DPRD menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar dunia pendidikan tinggi di daerah tetap berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.(nau/KPO-1)














