Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

KPK Punya Bukti Soal Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Beli Aset tidak Pakai Uang Pribadi

×

KPK Punya Bukti Soal Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Beli Aset tidak Pakai Uang Pribadi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251203 WA0015
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mempunyai bukti yang menunjukkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeli sejumlah aset tidak memakai uang pribadi.

“Jadi, silakan, itu penjelasan dari yang bersangkutan, tetapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025) malam.

Kalimantan Post

Budi menjelaskan KPK dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023, tidak hanya mengacu pada keterangan yang disampaikan Ridwan Kamil saat menjadi saksi.

“Akan tetapi, tentunya penyidik juga mendalami dan menganalisis dari bukti-bukti lain, baik keterangan dari saksi lain maupun bukti-bukti dari dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara ini,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Baca Juga :  Selama 2025, KPK Ungkap Lakukan 11 OTT dan Tetapkan 118 Tersangka

Dia kemudian mengaku tidak mengetahui poin-poin dari perkara Bank BJB, memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena diperas, hingga membeli motor hingga mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie yang disita KPK dengan uang pribadi atau tidak terkait kasus Bank BJB. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan