BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres HST kembalu meringkus RP (33), warga Palajau Hilir, Kecamatan Pandawan, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul19.30 Wita.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, bermula petugas Sat Resnarkoba Polres HST mengamankan HR (49) di Desa Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara di rumahnya, karena diduga kuat melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu
Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RP (33), di Desa Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, tepatnya di rumah yang di tempati HR.
Sewaktu dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 15,68 gram serta uang tunai Rp1,25jt. (ary/KPO-4)














