Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Lantik Pambakal PAW, Bupati Tekankan Musyawarah-Keterbukaan

×

Lantik Pambakal PAW, Bupati Tekankan Musyawarah-Keterbukaan

Sebarkan artikel ini
1 3 klm Kontrak Banjar
LANTIK PAMBAKAL – Bupati Saidi Mansyur melantik Pambakal PAW, di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Senin (22/12). (Adv)

BUPATI H Saidi Mansyur menekankan pentingnya kepemimpinan yang mengedepankan musyawarah, keterbukaan dan kebersamaan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” katanya saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan dua Pambakal (Kepala Desa) Pengganti Antar Waktu (PAW), di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Senin (22/12).

Kalimantan Post

Adapun yang dilantik, Zuairi Rasyadi sebagai Pambakal Astambul Kota, Kecamatan Astambul dan H Darkasi menjadi Pambakal Garis Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam.

Bupati Saidi menegaskan, pelantikan kepala desa pengganti antar waktu merupakan bagian dari proses demokrasi dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, pelantikan bertujuan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif, pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti serta program pembangunan desa dapat dilanjutkan sesuai rencana.

“Sebagai kepala desa pengganti antar waktu, saudara dituntut segera menyesuaikan diri, memahami kondisi sosial kemasyarakatan serta melanjutkan program-program prioritas desa yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan desa,” pesannya.

Saidi turut mengajak seluruh masyarakat desa Astambul Kota dan Garis Hanyar memberikan dukungan penuh kepada pambakal PAW yang telah dilantik.

“Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” pintanya.

Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hafizh Anshari menjelaskan, pelantikan menandai transisi kepemimpinan desa pasca-pemberhentian pambakal sebelumnya akibat pelanggaran administratif.

“Pambakal sebelumnya di kedua desa diberhentikan karena melanggar kewenangan jabatan dan tidak lagi memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan,” jelas Hafizh.

Dia menambahkan, pemilihan pambakal PAW dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan perwakilan masyarakat, tanpa menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penuh sebagaimana pemilihan kepala desa reguler.

“Pemilihan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap kandidat terpilih, yang diharap mempercepat pembangunan desa di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Baca Juga :  Studi Tiru ke Tabalong, Diskominfostandi Pelajari Pengelolaan LPPL

Pelantikan ditandai penandatanganan berita acara serta penyerahan Surat Keputusan Bupati kepada masing-masing pambakal yang dilantik. (adv/K-2)

Iklan
Iklan