Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Lemahnya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Akibat Sistem Sekuler

×

Lemahnya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Akibat Sistem Sekuler

Sebarkan artikel ini

Oleh : Haritsa
Pemerhati Generasi dan Kemasyarakatan

Persoalan anak di negeri ini memang harus menjadi perhatian serius semua pihak terlebih pihak penguasa atau pemerintah. Berbagai kasus yang mencuat serta berkelindan dengan data-data yang dihimpun menunjukkan bahwa anak-anak jauh dari periayahan atau pengurusan serta perlindungan yang seharusnya mereka terima. Kasus penelantaran, eksploitasi anak, kekerasan terhadap anak serta jauhnya mereka dari kualitas sebagai anak adalah kondisi dominan anak hari ini. Mereka juga tidak mendapatkan hak-haknya seperti hak kesehatan dan pendidikan.

Kalimantan Post

Pemprov Kalsel berkomitmen memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak (diskominfomc.kalselprov.go.id, 20/11/2025) .

Komitmen penguatan itu direalisasikan melalui berbagai program seperti pembentukan Kota Layak Anak (KLA), peningkatan koordinasi lintas sektor, pendampingan kasus, hingga edukasi masyarakat.

Berbagai kegiatan terkait kampanye anti-kekerasan, sosialisasi perlindungan anak, serta sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan lembaga swadaya masyarakat terus digencarkan.

Terlepas dari upaya tersebut, laporan kasus kekerasan terhadap anak secara nasional maupun di Kalsel masih terbilang tinggi. Apalagi faktanya termasuk fenomena gunung es, yang tidak terlaporkan lebih banyak lagi.

Mengapa upaya pemerintah dan berbagai regulasi seolah tidak efektif melindungi dan mengayomi anak?

Visi Perlindungan Lemah

Upaya Pemprov Kalsel dalam memperkuat perlindungan anak patut diapresiasi. Namun, dalam sistem sekuler, kebijakan ini akan selalu terbentur masalah struktural-sistemik kemiskinan, lemahnya keluarga, liberalisasi budaya, dan hukum yang tidak tegas.

Visi dan realisasi perlindungan terhadap anak sangat lemah dalam tatanan sekuler kapitalisme. Upaya dan perhatian baru dilakukan ketika ada kasus atau ketika menjadi fenomena meresahkan. Bahkan kadang kasus-kasus dilihat sebagai angka-angka saja. Kepekaan terhadap masalah bisa menjadi tumpul.

Negara tidak memiliki visi akidah. Ini menjadikan sistem perlindungan anak tidak konsisten dan tidak terintegrasi secara menyeluruh.

Berbagai hukum perundang-undangan dan regulasi telah ditetapkan tapi seolah tidak ada pengaruh dalam mencegah dan menyelesaikan masalah anak. Ini karena hukum hanya bersifat reaktif dan kuratif (menyelesaikan ketika terjadi peristiwa dan kasus) serta penegakkan yang lemah karena tidak memiliki landasan ruhiyah atau spiritualitas dari keimanan atau akidah.

Baca Juga :  Islam Melindungi Perempuan dan Anak

Dimulai dari keluarga. Anak tidak bisa dilepaskan dari keluarga. Faktanya, peran keluarga melemah. Orang tua dan keluarga sendiri adalah produk sistem sekuler kapitalisme. Pelemahan keluarga tidak bisa dilepaskan dari sistem sekuler yang menempatkan keluarga sebagai urusan privat. Negara tidak berperan dalam membangun keluarga dengan memberikan pondasi ruhiyah dan orientasi moral yang kokoh. Pendidikan yang sekuler materialistik tidak membangun kepribadian Islam dengan keimanan yang kokoh dan keterikatan pada hukum syariat. Akhirnya orang tua tidak melakukan fungsi dan peran pengasuhan, pengayoman dan pendidikan pada anak. Terlebih hari ini keluarga juga mengalami tekanan berat khususnya dalam masalah ekonomi. Masyarakat termiskinkan secara struktural. Akibatnya, anak sering menjadi pihak yang paling menderita ketika keluarga tidak kuat secara moral, spiritual, maupun ekonomi.

Persoalan anak juga tidak lepas dari lingkungan masyarakat dimana hukum-hukum berlaku. Faktanya, ruang hidup di masyarakat sangat tidak aman karena kehidupan yang dipenuhi perilaku liberal dan hedonisme yang seolah tak tersentuh oleh hukum. Masyarakat penuh dengan ‘penyakit’ seperti narkoba, miras, kejahatan seksual dan penyimpangan seksual dan sebagainya. Ruang hidup anak menjadi sangat rentan akibat perilaku dan ketidakmampuan hukum menyelesaikannya.

Berbeda dengan sekulerisme, Islam memiliki visi yang tidak berubah terhadap anak. Anak adalah amanah dari Allah SWT untuk dilindungi dan dibina agar menjadi generasi penerus yang berkualitas. Perlindungan anak bukan sekedar reaksi naluriah tapi misi ideologi Islam. Selaras dengan itu, visi perlindungan terhadap anak sangat kuat dan konsisten karena berlandaskan ruhiyah akidah Islam. Perlindungan anak adalah kewajiban syariat dan bagian dari maqashid syariah dalam menjaga jiwa, akal, nasab, dan kehormatan. Perlindungan itu terealisasi secara konfrehensif dengan sinergi peran keluarga dan negara.

Baca Juga :  Demonstrasi Damai sebagai Wujud Nyata Pengamalan Nilai Pancasila

Dalam Islam, keluarga diperkuat sebagai pilar utama. Negara mensupport bangunan keluarga sehingga menjadi keluarga yang utuh dan fungsional. Pendidikan untuk membina keluarga dan menjadi orang tua akan masuk di kurikulum dalam sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam. Sistem pendidikan membentuk syaksiyah Islamiyah pada generasi dan menyiapkan mereka menjadi orang tua yang mampu memikul tugas dalam rumah tangga.

Negara sebagai penegak hukum syariat menjadikan masyarakat bersih dari penyakit-penyakit masyarakat. Ini akan melindungi anak dari tindakan kejahatan yang masif seperti dalam sistem sekuler kapitalisme.

Penegakkan hukum syariat oleh negara juga akan menyelaraskan nilai-nilai yang ditanamkan keluarga pada generasi. Jadi tidak akan ada kebingungan nilai-nilai pada diri anak. Tidak berkembang perilaku liberal yang rusak dan menjadi sumber kejahatan. Kejahatan akan minim. Hukum sanksi diberlakukan secara tegas dan tepat sehingga memberi efek jera pada pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak.

Dukungan negara kepada keluarga juga ada pada aspek ekonomi. Sistem ekonomi Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok baik fisik yaitu pangan, sandang dan papan serta kebutuhan non fisik; kesehatan, pendidikan dan keamanan. Negara bertanggung jawab penuh atas kebutuhan dasar publik. Pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan dan keamanan akan diterima setiap anak baik anak-anak muslim ataupun non muslim.

Sistem ekonomi Islam juga memberi kesempatan bagi pemenuhan kebutuhan sekunder atau pelengkap manusia. Jadi keluarga tidak terlalu menanggung beban berat ekonomi sebagaimana dalam sistem kapitalisme sekuler. Orang tua akan bisa berkonsentrasi mendidik dan membersamai anak.

Hanya dengan sistem yang menyatukan akidah dan tatanan kehidupan bermasyarakat yang diatur oleh syariat secara kaffah dibawah institusi Khilafah, perlindungan anak dapat benar-benar diwujudkan secara hakiki dan menyeluruh. Wallahu alam bis shawab

Iklan
Iklan