KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kandangan Muhammad Ansari Rahman, menyampaikan pernyataan kritis atas dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara.
Ansari Rahman juga merupakan warga Desa Kaliring, wilayah ring 1 pertambangan batu bara oleh PT AGM.
Ansari Rahman menyebutkan, limbah bekas pertambangan diduga mengalir ke area persawahan masyarakat Desa Kaliring.
Sehingga, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan lingkungan, ketahanan pangan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Sebagai wilayah ring 1 pertambangan, Desa Kaliring seharusnya mendapatkan perlindungan lingkungan yang maksimal. Namun yang terjadi justru aliran limbah tambang masuk ke sawah warga, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan,” ujar Ansari Rahman, Sabtu (20/12/2025) malam.
Menurutnya, secara normatif, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mendefinisikan pencemaran lingkungan sebagai masuknya zat atau komponen lain ke lingkungan hidup, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup.
Kewajiban perusahaan untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran, juga ditegaskan dalam Pasal 67 dan Pasal 69 ayat (1) huruf a UU 32/2009.
Ia mengungkapkan, temuan lapangan berupa tawas (aluminium sulfat) di area pertambangan Blok 3 Utara PT AGM, yang diduga digunakan untuk menjernihkan air limbah sebelum dialirkan ke lingkungan sekitar.
Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan secara ilmiah maupun hukum lingkungan.
“Penggunaan tawas hanya membuat air tampak jernih secara visual, tetapi tidak menghilangkan kandungan logam berat, zat kimia berbahaya, maupun residu tambang lainnya. Ini bukan pengolahan limbah yang sah, melainkan akal-akalan perusahaan untuk mengelabui kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara teknis, pengelolaan air limbah pertambangan wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan turunan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai baku mutu air limbah.
Penilaian kelayakan limbah tidak dapat didasarkan pada kejernihan visual semata, melainkan harus melalui uji parameter fisika, kimia, dan biologi di laboratorium terakreditasi.
Ansari Rahman menegaskan, jika pengolahan limbah tidak sesuai dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui, maka perusahaan berpotensi melanggar Pasal 36 dan Pasal 37 UU 32/2009, serta dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan.
“Ketika limbah tambang mencemari sawah warga dan pengelolaannya tidak sesuai standar, maka selain pelanggaran administratif, juga terbuka kemungkinan pertanggungjawaban perdata dan pidana lingkungan,” jelasnya.
Sebagai Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Kandangan, Ansari Rahman mendesak Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lingkungan, inspeksi lapangan, serta uji kualitas air dan tanah di wilayah Blok 3 Utara dan area persawahan warga Desa Kaliring.
“Negara wajib hadir melindungi masyarakat ring 1 pertambangan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi semata,” pungkasnya.
HMI Cabang Kandangan juga sudah menyampaikan hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), melalui audiensi langsung. (tor/KPO-4).














