Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Pejabat ESDM Ditetapkan Polri Tersangka Korupsi Pengadaan PJUTS

×

Mantan Pejabat ESDM Ditetapkan Polri Tersangka Korupsi Pengadaan PJUTS

Sebarkan artikel ini
IMG 20251231 WA0041
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Dua orang mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) untuk wilayah tengah tahun anggaran 2020.

Kedua mantan pejabat itu, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017–2023 inisial AS dan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) 2019–2021 inisial HS.

Kalimantan Post

Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025) mengatakan Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.

“Penyidik telah memeriksa 56 saksi, tiga ahli, termasuk telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM,” ucap Totok.

Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi itu bermula pada tahun 2020 ketika Ditjen EBTK Kementerian ESDM mengadakan lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS wilayah tengah yang tersebar di tujuh provinsi dengan anggaran Rp108.997.596.000.

Sebelum pelaksanaan lelang, tersangka AS melakukan pemufakatan melalui keponakannya berinisial S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT Len Industri. Pemufakatan dilakukan untuk memenangkan PT Len Industri dalam lelang.

Tersangka L meminta kepada S agar dilakukan perubahan pada spesifikasi dan perubahan PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil digabung menjadi lima paket yang berisikan tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai di atas Rp100 miliar.

Perubahan spesifikasi itu dimintakan agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang. S lantas menginformasikan hal tersebut kepada tersangka AS, pamannya.

“Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS selaku KPA untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan,” imbuh Totok.

Baca Juga :  TelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Aktifkan 13 Titik Internet Satelit untuk Korban Bencana Sumatra

Dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan PJUTS telah menyatakan PT Len Industri gugur. Namun, HS meminta dilaksanakan review terlebih dahulu oleh AS.

Kemudian, AS menerbitkan laporan hasil review dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT Len Industri.

“(Itu) merupakan tindakan postbidding dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Totok.

Pada tanggal 9 Juni 2020, panitia pengadaan PJUTS wilayah tengah tahun anggaran 2020 meloloskan dan memenangkan PT Len Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, PT Len Industri diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen penawan dan tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kondisi itu disebut menyebabkan ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan kondisinya di bawah spesifikasi (underspec) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578,74 (Rp19,5 miliar).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan