Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Wagub Maluku Utara Ditetapkan Kejati sebagai Tersangka Korupsi

×

Mantan Wagub Maluku Utara Ditetapkan Kejati sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251210 WA0034
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga, memberi keterangan kepada wartawan, di Ternate, Selasa (9/12/2025). (Antara)

TERNATE, Kalimantanpost.com – Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), M Al Yasin Ali (MAY) ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

“Selain itu, penetapan mantan Wagub Malut sebagai tersangka bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025, sebagai komitmen Kejati Malut dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Malut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga, di Ternate, Selasa (9/12).

Kalimantan Post

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap MAY merupakan langkah lanjutan setelah Kejati Malut mengantongi cukup bukti dari rangkaian proses penyidikan dan persidangan yang berlangsung sebelumnya.

Sehingga, sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menetapkan saudara MAY sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2022.

Richard mengatakan, penetapan ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022.

Menurut Richard, hasil persidangan terdakwa MS membuka sejumlah fakta baru terkait aliran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada dugaan keterlibatan MAY dalam pengelolaan anggaran WKDH pada tahun yang sama.

Selain menetapkan MAY sebagai tersangka, Kejati Malut juga mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara berbeda, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR setempat.

Dua tersangka tersebut yakni berinisial S, selaku pengguna anggaran dan MR, selaku pelaksana kegiatan

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pembangunan Istana Daerah tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Propam Polda Kalsel Bersama POM TNI Operasi Gaktibplin di THM

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Malut menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 8 miliar.

“Kejati Malut juga menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan MR selaku pelaksana kegiatan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023, dengan estimasi kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa rangkaian penetapan tersangka ini merupakan bukti nyata komitmen Kejati Malut dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta mengedepankan prinsip transparansi kepada publik.

“Demikian untuk disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta kinerja Kejati Malut ke publik,” katanya.

Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, Kejati Malut memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan fakta dan alat bukti tambahan. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan