Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Masa Aktif Kode Billing Pajak Diperpanjang DJP Menjadi 14 Hari, Ini Pertimbangannya

×

Masa Aktif Kode Billing Pajak Diperpanjang DJP Menjadi 14 Hari, Ini Pertimbangannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20251217 WA0038 e1765966131765
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng. (Kalimantanpost.com/HumasKanwil DJP Kalselteng)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa aktif kode billing dari semula tujuh hari menjadi 14 hari. Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025
tanggal 17 Desember 2025 tentang perpanjangan masa aktif kode billing untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, Rabu (17/12/2025).

Kalimantan Post

Ditambahkannya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP untuk terus meningkatkan kualitas
pelayanan dan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak.

Syamsinar, menyampaikan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan.

“Namun, dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak menghadapi kendala yang menyebabkan pembayaran tidak dapat dilakukan dalam masa berlaku tersebut,” ungkapnya.

Syamsinar mengungkapkan, kondisi tertentu yang berada di luar kendali wajib pajak atau keadaan kahar dapat
memengaruhi keberhasilan pembayaran pajak. Oleh karena itu, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak
diterbitkan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng
Syamsinar menambahkan, keadaan kahar yang dimaksud antara lain mencakup kendala infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui rantai perbankan internasional
(correspondent banks), serta rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat
mempersempit waktu pembayaran.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, yang memungkinkan penetapan kebijakan khusus
untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Kalsel Gelar Rakor Merek Kolektif

Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku bagi kode billing yang dibuat sejak tanggal diterbitkannya pengumuman tersebut, yakni 17 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Adapun
kode billing yang dibuat sebelum tanggal dan waktu tersebut tetap memiliki masa berlaku selama 7 × 24 jam sesuai ketentuan sebelumnya. DJP berharap kebijakan ini dapat meminimalkan risiko kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing serta memberikan kepastian dan kenyamanan lebih bagi wajib pajak.

Syamsinar juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan terus mengikuti informasi perpajakan melalui kanal komunikasi resmi DJP. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan