Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Nusantara

Nikah Siri Masih Marak, tak Hanya Pendidikan Rendah Hingga ASN, Ini Penyebab dan Dampaknya

×

Nikah Siri Masih Marak, tak Hanya Pendidikan Rendah Hingga ASN, Ini Penyebab dan Dampaknya

Sebarkan artikel ini
IMG 20251202 WA0066
Ilustrasi. (Repro)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) masih sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Meski dianggap sah secara agama, praktik ini kerap menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang merugikan pasangan, terutama perempuan dan anak.

Hal tersebut diungkap oleh Rahmani Abdi, seorang penghulu fungsional yang sejak 2022 bertugas di KUA Sungai Pandan (Alabio), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Kalimantan Post

“Berdasarkan pengalaman saya menangani berbagai kasus pernikahan di lapangan, saya mencatat sejumlah penyebab utama nikah siri serta dampak yang kerap luput dari pengetahuan masyarakat,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Ditambahkan Rahmani, untuk data nikah siri di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dirinya tak tahu persis. Sebab, nikah siri biasanya tidak ada pendataan, namanya juga siri atau tersembunyi.

Menurut Rahmani, nikah siri dilakukan bukan hanya oleh warga dengan pendidikan rendah, tetapi juga oleh masyarakat berpendidikan hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menjelaskan penyebab maraknya nikah siri diantaranya faktor pertama usia calon pengantin belum 19 tahun. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Namun banyak calon pasangan memilih nikah siri karena.

“Tidak mengetahui adanya dispensasi nikah dari pengadilan agama. Tanggal resepsi sudah ditentukan sehingga tidak sempat mengurus persyaratan,” ucapnya.

Selanjutnya, permohonan dispensasi ditolak, tidak memahami prosedur pengurusan di pengadilan agama.

Faktor kedua, poligami tanpa izin. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 mewajibkan adanya izin poligami dari pengadilan agama.

“Banyak suami memilih nikah siri karena tidak mendapat persetujuan istri pertama tidak mengetahui aturan dab calon istri kedua bersedia dinikahi siri,” ungkapnya.

Faktor ketiga, tdak memiliki akta cerai. Banyak pasangan yang mengaku “sudah lama berpisah”, tetapi perceraiannya tidak dilakukan melalui pengadilan.

Hal ini, lanjut Rahmani, menyebabka mereka tidak bisa menikah resmi. Lebih memilih jalan pintas melalui nikah siri. Munculnya kasus wanita dinikahi laki-laki yang mengaku cerai namun tanpa bukti

Selanjutnya pernikahan siri sebelumnya. Pasangan yang sudah nikah siri dan bercerai akan berstatus kawin belum tercatat dan cerai hidup belum tercatat.

“Ketika ingin menikah lagi, mereka tidak punya akta cerai sehingga kembali menikah siri,” tandasnya.

Alasan Keterbatasan Waktu. Beberapa pasangan mengaku tidak sempat melengkapi syarat administrasi seperti mengambil akta cerai, mengurus berkas di kantor desa dan menyelesaikan dokumen kependudukan.

Lalu, tidak mendapat izin wali. Sebagian wali nikah (wali nasab) bersikap adhal atau tidak mau menikahkan anaknya. Padahal menurut aturan wali adhal harus digantikan oleh wali hakim berdasarkan putusan pengadilan agama

“Kurangnya pemahaman prosedur ini membuat sebagian calon pengantin memilih nikah siri dengan wali muhakkam,” jelasnyam

Faktor Ekonomi.Meski nikah di KUA adalah gratis, sebagian masyarakat masih menganggap ada biaya mahal dan memilih nikah siri.

Faktor lainnya, ketidaktahuan aturan. Beberapa kesalahpahaman yang sering terjadi mengira batas usia menikah adalah 20 tahun, tidak mengetahui proses dispensasi dan tak memahami syarat validasi dokumen

Terakhir, kata Rahmani ada anggapan persepsi Nikah di KUA ribet.

“Sebagian masyarakat menganggap nikah di KUA mempersulit, nikah siri sudah sah dan pencatatan hanya formalitas dan bisa “menikah ulang di KUA nanti,” ujarnya.

Faktor-faktor diatas membuat
Persepsi inilah yang membuat praktik nikah siri tetap bertahan.

Dampak nikah siri bagi masyarakat membuat jarak tanggal nikah dan lahir anak terlihat tidak wajar.

Ketika pasangan menikah resmi saat istri sedang hamil, tanggal lahir anak menjadi sangat dekat dengan tanggal pernikahan. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan sosial dan catatan administratif yang janggal.

Ditambahkannya, keraguan atas keabsahan pernikahan.
Beberapa kasus nikah siri dinyatakan bermasalah, seperti pernikahan siri wanita yang belum resmi bercerai.

Wali nikah tidak sah. Suami telah memiliki empat istri, tetapi menikah siri lagi atau istri kelima.

“Ketidaktepatan wali atau status perkawinan membuat pernikahan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,” tegasnya.

Lalu, pernikahan selanjutnya berujung siri lagi. Status belum tercatat, menyebabkan pasangan tidak bisa melampirkan akta cerai saat ingin menikah resmi, sehingga kembali memilih nikah siri.

Kerugian lain nikah siri lainnya, tidak bisa mendapat buku nikah. Tanpa buku nikah, pasangan akan kesulitan
mengurus administrasi kependudukan, membuat kartu keluarga resmi. Mengurus hak-hak hukum

Lalu, istri yang sudah nikah siri tidak bisa menikah lagi dan wanita yang menikah siri dengan laki-laki beristri kerap mengalami kesulitan ketika ingin bercerai dan menikah dengan laki-laki lain karena tidak ada ikrar taklik talak, suami tidak menceraikan dan suami menghilang tanpa kabar.

“Akibatnya, istri tidak dapat melangsungkan pernikahan baru secara sah,” ungkapnya.

Rahmani menegaskan nikah siri seharusnya tidak dipandang sebagai solusi, melainkan justru dapat memunculkan masalah yang lebih besar. Edukasi tentang pentingnya pernikahan tercatat perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami konsekuensi sosial dan hukum dari nikah siri.

“Semoga informasi ini menjadi bahan pertimbangan agar masyarakat tidak menganggap nikah siri sebagai jalan pintas,” ujarnya. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan