JAKARTA, Kalimantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyampaikan, kasus tersebut melibatkan direksi Kantor Bankkaltimtara Wilayah Kaltara dan Kantor Bankkaltimtara Cabang Tanjung Selor, beserta sejumlah debitur.
“Penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bankaltimtara,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia menuturkan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi dalam periode November 2022 hingga Maret 2024 yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan dan negara.
Ismail mengatakan para pihak yang terlibat diduga sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan bank terkait pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Atas dugaan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, yang kini diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sementara itu, penyidik Polda Kaltara mengenakan Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kasus tersebut. (Ant/KPO-3)













