Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Oknum Polisi Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM Dipastikan Dipecat

×

Oknum Polisi Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM Dipastikan Dipecat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251226 WA0033
Oknum polisi Bripda MS digiring Anggota Propam Polresta Banjarmasin ke dalam ruang rupatama untuk digelar kasusnya di hadapan awak media di Banjarmasin, Senin (26/12/2025). (Antara)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan oknum Polisi berinisial MS (20) pelaku pembunuhan seorang mahasiswi bakal dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri.

Oknum polisi MS yang berdinas di Polres Banjarbaru tersebut telah diduga melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri.

Kalimantan Post

“MS jelas melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri dan saya pastikan yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat,” tegas Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo di Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Hery mengatakan oknum polisi Bripda MS ini dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji atau Kode Etik Profesi.

Selain itu, pihak Propam Polda Kalsel akan menggelar sidang kode etik terhadap pelaku MS pada Senin (29/12) bertempat di Polresta Banjarmasin.

“Silahkan kepada keluarga korban dan rekanan mahasiswa ULM teman korban yang mau melihat sidang kode etik pelaku, kami terbuka dan transparan dalam penyidikan kasus ini,” ujar Kabid Propam Polda Kalsel.

Untuk diketahui, oknum polisi MS terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial ZD yang merupakan teman dari tunangan pelaku. Untuk motif asmara cinta segitiga.

Pelaku MS diciduk kurang dari 24 jam setelah temuan mayat perempuan di dalam selokan yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayatullah, pada Rabu.

“Belum 24 jam pelaku sudah ditangkap oleh Polresta Banjarmasin, saat sedang istirahat di rumahnya di daerah Kota Banjarbaru,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Baca Juga :  Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Ditahan Usai Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi

Diketahui, korban berinisial ZD (20) mahasiswi, warga Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Kasus ini sebelumnya berawal dari penemuan mayat yang mana menyebutkan, jasad korban ZD pertama kali ditemukan petugas kebersihan jalan yang sedang bekerja di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Mendengar adanya hal tersebut, petugas Polresta Banjarmasin bersama Inafis Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP dan mengamankan area. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan