Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Pansus Soroti Lemahnya Perlindungan Karya Banjar, Pentingnya Data Sebelum Disahkan

×

Pansus Soroti Lemahnya Perlindungan Karya Banjar, Pentingnya Data Sebelum Disahkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251204 WA0035 e1764849774969

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual bersama sejumlah SKPD dalam rapat di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, Kamis (4/12/2025). Pertemuan ini membahas arah perlindungan karya lokal dan upaya mencegah penyalahgunaan karya warga Banjar asli oleh pihak luar daerah.

Rapat dipimpin Ketua Pansus H Hadi Supriyanto, SH, didampingi wakil dan para anggota. Hadir pula perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi UM dan Tenaga Kerja, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Bahasan langsung mengerucut pada perlindungan kuliner, seni, budaya, hingga ciptaan-ciptaan lokal yang selama ini belum terdokumentasi dengan baik. Dari pemaparan Pansus, beberapa temuan menunjukkan adanya lima pendaftaran yang masuk terkait hak kekayaan intelektual atas layanan sektoral.

Kondisi ini dipandang sebagai bukti tumbuhnya kesadaran masyarakat, tetapi juga memperlihatkan celah kerentanan bila data lokal tidak segera diinventarisasi secara resmi. Kekhawatiran terbesar adalah karya warga Banjar digunakan pihak luar tanpa izin.

Pembahasan kemudian merujuk pada pentingnya pemerintah kota memiliki basis data yang solid soal karya ciptaan warga Banjar, mulai dari kuliner, seni tari, hingga warisan budaya lainnya. Tanpa data yang terpetakan, proses pendaftaran HKI akan berjalan lambat dan membuka peluang klaim dari daerah lain, terutama mengingat Banjarmasin kerap menjadi sorotan dalam isu ini.

Ketua Pansus menegaskan perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administrasi, tapi bentuk penghargaan terhadap identitas masyarakat Banjar asli. Ia menyebut inventarisasi sebagai langkah paling mendesak sebelum regulasi disahkan.

“Kalau kita tidak bergerak cepat, karya asli masyarakat Banjar bisa dipakai pihak luar dan kita yang kehilangan manfaatnya, inventarisasi ini fondasi utama agar perlindungan hukumnya kuat,” tutupnya. (nug/KPO-3)

Baca Juga :  Gubernur Muhidin Instruksikan Seluruh SKPD Kembali Bergerak

Iklan
Iklan