Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar Rapat Paripurna, di Gedung Wakil Rakyat setempat, Sabtu (13/12/2025).
Rapat dipimpin Ketua Dewan H Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya ini dengan agenda pengambilan keputusan terhadap raperda Ketertiban Umum, penyampaian Bupati tentang raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap raperda Penambahan Penyertaan Modal berupa uang milik daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda), pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 serta jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi, pada prinsipnya menyatakan dukungan dan persetujuan agar raperda Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas pada tahap selanjutnya untuk ditetapkan menjadi perda.
Menanggapi hal tersebut, Bupati H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi, dukungan serta saran dan masukan yang diberikan. Dia menjelaskan, evaluasi oleh Kementerian Keuangan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda ini dengan kebijakan fiskal nasional.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri Keuangan merekomendasikan agar dilakukan perubahan atas Perda dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Saidi.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga mengapresiasi dukungan seluruh fraksi agar perubahan ketentuan pajak dan retribusi daerah tidak menimbulkan hambatan terhadap aktivitas perekonomian masyarakat. Menurutnya, perubahan Perda bertujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tetap berpihak pada masyarakat luas.
“Fokus perubahan Perda ini, memastikan produk hukum daerah tentang pajak dan retribusi dapat menjamin terselenggaranya pembangunan Kabupaten Banjar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Bupati Saidi menegaskan, pemerintah daerah memastikan perubahan dalam raperda tersebut tidak bersifat berlebihan, namun rasional dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi daerah serta kualitas pelayanan publik.
Terkait harapan fraksi-fraksi agar struktur tarif dan prosedur pemungutan pajak semakin sederhana dan transparan, Saidi menjelaskan, raperda perubahan ini dirancang untuk menyederhanakan jenis dan struktur pajak serta retribusi sesuai klasifikasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Selain itu, juga mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha serta penciptaan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
“Pemerintah daerah optimis raperda perubahan ini menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang kuat, adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Wan/K-5)














