Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pembukaan Lahan Gambut, Antara Tradisi dan Tantangan Lingkungan

×

Pembukaan Lahan Gambut, Antara Tradisi dan Tantangan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251201 185916 e1764586909416

Oleh : Mellysa Sekar Hafsari
Mahasiswa Fakultas Hukum ULM

Pembukaan lahan gambut dengan cara membakar merupakan praktik yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat, terutama di daerah pedalaman dan kawasan agraris yang mengandalkan metode tradisional. Pembakaran ini memiliki akar pada kearifan lokal yang memandang bahwa abu hasil bakaran dapat menurunkan tingkat keasaman tanah dan menyuburkan lahan sehingga memudahkan kegiatan pertanian.

Kalimantan Post


Selain itu, pembakaran lahan juga dipilih karena cepat dan murah dibandingkan metode lain, seperti penebasan manual atau penggunaan alat berat, sehingga menjadi solusi praktis bagi petani dalam mengelola lahan untuk keperluan bercocok tanam atau membuka lahan baru.


Dalam konteks ini, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar memiliki justifikasi sebagai suatu tradisi yang telah lama diterapkan dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di lahan yang kurang subur akibat sifat gambut yang khas.
Namun, perlu dipahami bahwa pembakaran lahan gambut bukan tanpa konsekuensi. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kebakaran yang tidak terkontrol, menyebabkan degradasi tanah, kerusakan ekosistem, dan menimbulkan polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan
manusia serta memperburuk krisis perubahan iklim global. Meskipun begitu, pelarangan total pembakaran lahan gambut harus diimbangi dengan perencanaan dan penyediaan alternatif teknologi dan sumber daya yang memadai bagi masyarakat, agar transisi menuju pembukaan lahan tanpa bakar dapat berjalan efektif. Oleh karena itu, pembukaan lahan gambut dengan
cara membakar bisa diberikan dengan pembatasan ketat, misalnya pada lahan dengan luas tidak lebih dari dua hektar dan di bawah pengawasan ketat serta dukungan sosial, ekonomi, dan pendidikan yang kuat untuk mendorong kesadaran akan risiko pembakaran yang berlebihan. Pembukaan lahan dengan membakar juga perlu dikaitkan dengan aspek hukum yang ada.

Baca Juga :  REZEKI


Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur pembatasan dan larangan pembakaran lahan untuk menekan dampak negatifnya. Penegakan hukum yang tegas di lapangan dan pemberian efek jera terhadap pelaku yang membakar lahan secara sembarangan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan gambut.


Pembukaan lahan gambut melalui pembakaran dilakukan dalam kerangka regulasi yang mendukung perlindungan lingkungan sekaligus memberikan ruang bagi praktik tradisional dalam batas kewajaran.


Dengan demikian, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar dapat diterima sebagai opsi terakhir yang bersifat terbatas dan terkendali, mengingat faktor sosial budaya dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat. Praktik ini harus disertai dengan pengawasan ketat, edukasi lingkungan kepada masyarakat, dan pengembangan alternatif teknologi pembukaan
lahan tanpa bakar agar kelestarian lahan gambut dan keanekaragaman hayati tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Iklan
Iklan