Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Pemkab Banjar Terima LHP BPK Kalsel

×

Pemkab Banjar Terima LHP BPK Kalsel

Sebarkan artikel ini
Hal 4 MTP 1 2
TERIMA LHP - Pemkab Banjar melalui Wakil Bupati Said Idrus menerima LHP BPK RI Perwakilan Kalsel. (KP/WAWAN)

MARTAPURA, KP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dan memberikan apresiasi atas penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), di aula Kantor BPK Kalsel, Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).

Diserahkan Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andrianto kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD dan Kepala Daerah serta Ketua KPU Kalsel, termasuk Pemkab Banjar yang diterima Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi.

Kalimantan Post

Dalam kesempatan tersebut, BPK menyerahkan 11 LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan dan tiga LHP Pemeriksaan Kinerja. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E UUD 1945, guna memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan ekonomis, efisien, efektif dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk LHP PDTT Kepatuhan, BPK melakukan pemeriksaan tematik terhadap pengelolaan belanja pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024–Semester I 2025 pada KPU Kalsel dan instansi terkait.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan referensi harga yang belum sepenuhnya memadai serta ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas pengadaan barang/jasa dengan kontrak.

Sementara itu, sembilan pemeriksaan portofolio dilakukan terhadap belanja infrastruktur di Provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balangan dan Tabalong. Temuan diantaranya terkait proses perencanaan dan penganggaran, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi pengawasan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan kontrak.

Adapun tiga LHP Kinerja mencakup penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Banjar, pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) Kabupaten Kotabaru serta efektivitas manajemen aset di Kabupaten Tapin.

Baca Juga :  Perkuat Karakter Generasi Muda, Pengurus Pramuka Banjar Dilantik

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan masih belum optimalnya pemanfaatan data Dapodik, keterbatasan sumber daya dan sarana prasarana layanan kesehatan serta lemahnya pengamanan dan inventarisasi barang milik daerah.

BPK menegaskan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Pada kesempatan ini, BPK juga memberikan apresiasi atas percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Penghargaan diberikan kepada tiga pemerintah daerah dengan capaian penyelesaian TLRHP tertinggi, yakni Pemkab Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara.

Melalui penyerahan LHP dan apresiasi ini, BPK berharap pemerintah daerah di Kalsel terus meningkatkan akuntabilitas, tata kelola serta kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. (Wan/K-5)

Iklan
Iklan