BARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2025, di Pendopo Kabupaten HST, Selasa (09/12/2025).
Sosialisasi dibuka Bupati HST, Samsul Rizal, yang dihadiri sejumlah pejabat daerah, diantaranya Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKAD, para camat, serta perwakilan penerima hibah se-Kabupaten HST.
Bupati menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan hibah.
Ia menjelaskan, tata cara penyelenggaraan hibah telah diatur melalui Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah.
“Pemberian hibah melibatkan institusi formal, organisasi, dan individu. Karena itu diperlukan mekanisme yang jelas, nilai yang terukur, serta prosedur yang tepat dalam penyaluran hibah melalui APBD kabupaten maupun provinsi,” ujar Bupati.
Pada tahun anggaran sebelumnya, Pemkab HST telah merealisasikan hibah untuk 22 masjid, 21 langgar/mushalla, delapan penerima dari Ormas, Ponpes, dan Madrasah, kemudian satu untuk PSDKU ULM serta dua majelis ta’lim.
Bupati berharap seluruh penerima hibah dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap, sah, dan tepat waktu sesuai proposal awal.
“Administrasi yang tertib adalah wujud tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Bupati menyebutkan, sosialisasi ini penting agar para penerima memahami kewajiban dalam penggunaan dana hibah sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari usaha pemerintah daerah agar para penerima memahami penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana hibah sesuai ketentuan,” pungkasnya. (adv/ary/KPO-4)















