Pelaihari, KP – Bupati Tanah Laut (Tala) H. Rahmat Trianto menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Aula St. Burhanudin Kejaksaan Tinggi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
MoU ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Pemerintah Provinsi Kalsel serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalsel dengan masing-masing kepala daerah di 13 kabupaten/kota, sebagai bentuk kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku pada awal tahun mendatang.
Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk mendukung penuh implementasi sanksi pidana kerja sosial. Ia melihat ini sebagai langkah progresif dalam sistem peradilan pidana.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, melalui dinas-dinas terkait, siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk mendukung program pidana kerja sosial ini. Ini adalah terobosan yang sangat baik. Pelaku tindak pidana ringan tidak hanya dihukum, tetapi juga diberi kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat, misalnya melalui kegiatan kebersihan, perbaikan fasilitas umum, atau kegiatan sosial lainnya. Selain itu, ini sejalan dengan upaya kita mengurangi kepadatan Lapas dan memberikan efek jera yang lebih mendidik serta humanis bagi para pelaku,”bjelasnya.
Gubernur Kalsel H Muhidin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum serta memastikan seluruh komponen pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Kejaksaan yang terus menjaga kepastian hukum dan mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Pidana kerja sosial akan menjadi salah satu terobosan yang tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya. (rzk/K-6)














