TANJUNG SELOR, Kalimantanpost.com — Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara telah merampungkan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara, serta Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor bersama sejumlah debitur.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang sebelumnya dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga tahap penyelidikan dan penyidikan terkait penanganan tindak pidana di Bankaltimtara.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan bahwa pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
“Atas temuan tersebut, kami menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan yang telah diperbarui melalui UU P2SK. Dugaan pelanggaran ini sangat serius karena berkaitan langsung dengan integritas laporan keuangan bank,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui siaran pers, Sabtu (6/12/2025).
Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penyidikan OJK berjalan secara sinergis dengan proses hukum tipikor tersebut. “Karena perkara ini mengandung unsur kerugian negara, kami menempatkan penyidikan yang dilakukan OJK untuk sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh Polda Kalimantan Utara,” kata Ismail Riyadi.
OJK menegaskan bahwa kolaborasi kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas industri jasa keuangan. “Kami berkomitmen terus mendukung proses hukum agar stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” tegasnya. (KPO-1)














