Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Penerimaan Pajak di Wilayah Kalsel Terkontraksi 28,39 Persen

×

Penerimaan Pajak di Wilayah Kalsel Terkontraksi 28,39 Persen

Sebarkan artikel ini
IMG 20251222 WA0056 1
KP/ful Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penerimaan pajak wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) terealisasi sebesar Rp10,62 triliun atau 52,16 persen, terkontraksi 28,39 persen (yoy).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Senin (22/12/2025) mengatakan, rincian penerimaan per jenis pajaknya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp6,54 triliun, terkontraksi 14,81 persen.

Kalimantan Post

Lalu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp351,87 miliar, dengan pertumbuhan 8,15 persen. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp3,02 triliun, kontraksi sebesar 55,62 perseb disebabkan oleh restitusi yang meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

“Penerimaan dari Pajak Lainnya sebesar Rp696,07 miliar, tumbuh sebesar
12.513 persen dibanding tahun lalu,” ujarnya.

Syamsinar juga memaparkan saat ini pemerintah terus memperkuat kepatuhan dan tata kelola melalui sinergi DJP dan Kementerian ESDM dengan mengintegrasikan sistem pengajuan
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) minerba ke data perpajakan.

Melalui kebijakan ini,
persetujuan RKAB mensyaratkan pemenuhan kewajiban pajak (tax clearance), sebagai upaya
mendorong industri minerba yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel, sejalan dengan ketentuan PER-03/PJ/2019 tentang Surat Keterangan Fiskal.

“Sejalan dengan itu, terdapat Paket Ekonomi 2025 yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memperpanjang insentif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM beromzet hingga Rp4,8 miliar hingga tahun 2029,” tegasnya

Kebijakan ini, lanjut dia, didukung alokasi
anggaran Rp2 triliun pada 2025 bagi 542 ribu wajib pajak, yang akan diatur melalui revisi PP
55/2022 guna memberikan kepastian dan memperkuat iklim usaha. (ful/KPO-3)

Baca Juga :  Puluhan Konsumen Diberangkatkan Umroh Melalui Program Berkah dari Honda
Iklan
Iklan