Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pergeseran Anggaran Saat Abdul Wahid Menjabat Gubernur Riau Didalami KPK

×

Pergeseran Anggaran Saat Abdul Wahid Menjabat Gubernur Riau Didalami KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20251205 WA0019
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 dan mengamankan 9.000 pound sterling dan 3.000 USD dengan total yang diamankan dari tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pergeseran anggaran saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai Gubernur Riau, atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah Riau M. Taufiq Oesman Hamid, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau Yan Dharmadi, mantan Pj Sekda Riau M Job Kurniawan, dan seorang aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau berinisial SYR.

Kalimantan Post

“Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau yang ditentukan oleh Gubernur Riau,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Tujuh dari 10 Orang Hasil OTT Bupati Bekasi Dibawa KPK ke Jakarta
Iklan
Iklan