Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

PERUSAK LINGKUNGAN

×

PERUSAK LINGKUNGAN

Sebarkan artikel ini
Ahdiat Gazali Rahman
H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Oleh: H. AHDIAT GAZALI RAHMAN

Di akhir 2025 ini, bangsa ini mengelami kebanjiran dan tanah longsor yang menimpa Pulau Sumatera, tepatnya di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar), dan di akhir Desember 2025 menimpa kabupaten di Kalsel, seperti Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Balangan. Pertanyaannya, apakah banjir itu karena faktor cuaca, akibat mamasuki daerah hujan, atau memang karena pekerjaan manusia yang merusak lingkungan. Karena kerusakan lingkungan alam itulah maka banjir dan tanah longsor terjadi, Jika itu terjadi, maka pasti ada orang, lembaga, kelompok, daerah, negara yang mendorong terjadi pengrusakan hutan, Mereka itu telah melanggar atau melawan firman Allah SWT, “Telah tampak kerusak an di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. Ar Rum : 41). “Makan dan minumlah dari rezeki yang diberikan Allah, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. (QS. Al Baqarah : 60)

Kalimantan Post

Dari dua ayat itu jelaslah bahwa ketika Allah menciptakan dunia sangat baik, namun karena tangan manusia itulah bumi ini rusak, dari itulah perlu ditanyakan, kapan mereka yang selama ini melakukan kerusakan dapat sadar, dan tidak mau lagi melakukan kerusakan, jika itu tetap mereka lakukan, bukan hanya akan merugikan kelompok lain, suku lain, bangsa lain, tapi mereka yang melakukan itu juga akan mendapat hukuman dari Allah SWT, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (QS. Al A’raf : 96). Bagi mereka yang melakukan perusakan bumi bukan hanya dibenci mereka yang terkana dampaknya, seperti kebanjiran, tanah longsor yang menimpa tempat tinggal mereka sehingga mereka mendapat musibah kehilangan harta, bahkan kehilangan nyawa. Itu mereka rasakan karena kerusakan alam dari, itu alangkah eloknya setiap daerah, setiap Negara berjuang agar semua komponen bangsanya tidak melakukan perusakan alam, jika itu yang terjadi maka berilah hukuman yang berat, bagi mereka, kelompoknya, hingga daerahnya.

Baca Juga :  Walhi Kalsel Soroti Tragedi Longsor, Perlunya Negara Mengendalikan Tambang

Islam mengatur kepada Negara/daerah agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut yakni : 1. Hifz al-Bi’ah (menjaga lingkungan). Membuat regulasi agar berfokus pada pelestarian lingkungan dan mencegah segala bentuk tindakan yang dapat merusak kelestarian alam; 2. Istishlah (kemanfaatan umum). Membuat aturan atau kebijakan harus mengutamakan kemaslahatan masyarakat; 3. Ta’zir (sanksi atas kerusakan lingkungan). Penetapan sanksi bagi pihak yang telah merusak lingkungan alam, termasuk pemberian denda atau hukuman sosial terhadap seseorang maupun perusahaan yang melakukan pencemaran.

Iklan
Iklan