PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com -.Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil ungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerjaan fasilitas Gedung Expo yang berlokasi di eks Taman Hiburan Rakyat (THR), Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolda Kalteng, melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, proyek tersebut di kelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 hingga 2020.
“Realisasi pembangunan gedung tersebut, disinyalir menyimpang dari kontrak yang telah disepakati. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mencapai angka Rp3,535 miliar,” ucap Erlan, Kamis (18/12/2025).
Likos perkara terletak di kawasan eks THR Sampit, Jalan Tjilik Riwut. Penanganan kasus ini pun dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, menindaklanjuti laporan polisi yang terbit pada 31 Agustus 2023 lalu.
Pihak penyidik telah menetapkan kontraktor Leonardus Minggo Nio (LMN) sebagai tersangka. LMN diketahui juga menjabat sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya.
Erlan menambahkan, penyelidikan awal terhadap proyek ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2022. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2023.
“Pada 14 Juni 2024, LMN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena dinilai tidak kooperatif, ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak 19 Juli 2024,” paparnya.
Berdasarkan hasil pelacakan, Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Kalteng mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Jakarta Pusat. Tim bergerak cepat dan sukses mengamankan LMN pada Jumat (12/9/2025) lalu.
Penangkapan berlangsung di area pintu keluar FX Sudirman Mall, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 Wib. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kini, LMN telah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng. Berkas perkaranya pun telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng sesuai surat tertanggal 24 November 2025,” ucapnya.
Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) rencananya akan dilaksanakan pada 23 Desember 2025 ke Kejaksaan Negeri Sampit.
Dalam perkata ini, juga menyeret tiga nama lain yang telah lebih dulu menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Mereka yakni konsultan pengawas, pengguna anggaran, serta konsultan perencana, dengan vonis penjara yang bervariasi.
Menurut Erlan, terpidana pertama adalah FZ atau Fazriannur, yang berperan sebagai konsultan pengawas. Pihak Pengadilan menyatakan ia terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Terpidana kedua, ZL atau Dr. H. Zulhaidir bin H. Japri Indil (alm), mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim sekaligus pengguna anggaran, juga telah divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka ketiga, MR atau Mukhammad Riekhie Zulkarnaen, selaku konsultan perencana, divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Erlan mengakui, LMN sendiri saat ini disebutkan telah mendapat putusan hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan 12 hari, sebelumnya sempat menjadi buronan sejak 19 Juli 2024, dan akhirnya diringkus oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti, mencakup uang senilau Rp1,183 miliar, dokumen perencanaan, pengawasan, proses tender, pelaksanaan fisik, hingga berkas pembayaran terkait proyek gedung expo tersebut,” tutupnya. (drt/ist/KPO-4).














