KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar konferensi pers, Senin (22/12/2025), terkait penangkapan tersangka pembunuhan penggal kepala yang telah lama buron.
Peristiwa tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan, terjadi pada Jumat (30/5/2025) lalu di wilayah Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado.
Kepolisian terus melakukan upaya pengungkapan, dan memburu para tersangka, hingga berhasil diamankan satu orang pada Rabu (17/12/2025) pekan lalu, atau hampir 7 bulan setelah kejadian.
Tersangka inisial AR (28 tahun) dibekuk di persembunyiannya, yakni sebuah gubuk di puncak Bukit Tindihan atau Pindihan, wilayah Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Felly Manurung, memimpin langsung operasi penangkapan, dengan dibantu tim dari Resmob Polda Kalsel.
Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Felly Manurung mengatakan, proses penangkapan dimulai dari sekitar pukul 02.00 Wita dini hari dari Kandangan.
Kemudian dari Desa Ulang menaiki motor trail. Dari kaki Bukit Pindihan jalan kaki mendaki sekitar 2 jam setengah.
“Jalan kaki mendaki semua, dan ini hutan murni tanpa jalan setapak. Kondisinya gelap tidak ada cahaya,” ungkap Kasat Reskrim.
Sampai di lokasi tujuan, tim disambut suara senapan angin, yang ditembakkan dari dalam gubuk tempat AR bersembunyi.
Iptu Felly mengungkapkan, penangkapan tidak langsung dengan kekerasan, dan tidak melakukan penembakan. Terlebih, di lokasi ada anak-anak.
“AR ini tinggal bersama isteri bersama 4 anak, 1 anak tiri dan 3 anak kandung. Mereka tinggal keluarga sendirian di hutan tanpa sosial,” terangnya.
Setelah dilakukan upaya persuasif, dialog baik-baik, AR tidak mau dibawa ke kantor polisi dengan alasan berbelit-belit. Sehingga dibawa dengan cara paksa.
Sementara Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, penangkapan tersebut berkat kerja keras dan kerja sama yang baik.
Terutama dukungan dari Resmob Polda Kalsel.
Dijelaskan Kapolres, tersangka sudah dilakukan pemanggilan resmi sebanyak 2 kali, namun mangkir.
AKBP Muhammad Yakin Rusdi menegaskan, AR dijerat pidana pasal 338 KUHPidana atau pasal 178 ayat 2 ke 3, KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara tersangka inisial JU yang saat ini belum tertangkap, polisi akan terus melakukan pengejaran.
“Kami masih mengharapkan dukungan dan mohon jika ada informasi keberadaan JU. Kita tidak tinggal diam, kita akan terus kejar,” tegas Kapolres HSS. (tor/KPO-4)














