BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Trikora, depan kantor Monggo Grup, Guntung Manggis, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 15.20 Wita.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor Honda Vario, AS (45), warga Banjarmasin, meninggal dunia di tempat.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, kecelakaan berawal ketika motor korban bersenggolan dengan dump truk warna hijau yang melintas searah.
Akibat benturan tersebut, korban terjatuh ke sisi kanan dan tertabrak dump truk warna kuning yang datang dari belakang. Pengemudi dump truk tersebut kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Tim Unit Gakkum segera melakukan olah TKP, memeriksa CCTV di sepanjang jalan, serta menelusuri video yang beredar di media sosial. Melalui analisis rekaman dan penelusuran kepemilikan kendaraan, identitas pelaku berhasil kami ungkap,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pengemudi dump truk warna kuning bernama RR (23), warga Tanah Laut. Petugas juga menemukan truk yang digunakan saat kejadian, setelah melakukan koordinasi dengan pemilik kendaraan sebelumnya serta melakukan penelusuran hingga ke Kabupaten Kotabaru.
Unit Gakkum turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu unit dump truk Hino warna hijau, satu unit dump truk Hino warna kuning, STNK kendaraan, SIM C milik korban, serta SIM B II Umum milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia serta melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Kapolres menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Setiap pengemudi wajib bertanggung jawab apabila terlibat kecelakaan. Melarikan diri justru menambah berat ancaman hukumannya,” tegasnya. (dev/KPO-4)














