RANTAU, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor Tapin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Seorang tersangka berinisial S (41), yang menjabat Kaur Keuangan desa setempat, resmi ditetapkan sebagai pelaku.
Hal itu disampaikan Polres Tapin saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi berlangsung di Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, Rabu (24/12/2025).
Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq memimpin konferensi pers didampingi KBO Satreskim Polres Tapin, Kanit Tipidkor dan Kasi Humas Polres Tapin.
Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozak mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dan melakukan penyidikan mendalam atas penggunaan APBDes Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Dari hasil audit dan penyidikan, negara dirugikan hingga Rp191.245.983.
“Modus yang dilakukan tersangka meliputi belanja desa fiktif, penggelembungan harga (mark up), serta pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” ujar Kompol Aunur Rozak.
Dalam praktiknya, seluruh kegiatan belanja barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan justru dikendalikan langsung oleh tersangka selaku bendahara desa.
“Jadi semua kegiatan belanja barang dan jasa di anggarkan di APBDes di duga di kendalikan tersangka S, karena yang bersangkutan dipercaya sepenuhnya oleh pimpinannya dalam mengelola anggaran,” jelasnya.
Dikatakan Aunur dalam perjalannya, menggelola anggaran yang dicairkan tidak sepenuhnya dibelanjakan sesuai peruntukan, bahkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga serta hiburan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan itu dilakukan secara bertahap setiap tahun anggaran.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Tapin, kerugian negara berasal dari belanja fiktif sebesar Rp88,29 juta, mark up anggaran Rp51,15 juta, serta pajak PPN dan PPh 22 yang tidak disetor sebesar Rp51,79 juta.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Tapin telah memeriksa 16 orang saksi dari unsur perangkat desa, kecamatan, hingga pihak perbankan, serta empat orang ahli.
Pada kesempatan itu, Polisi juga menyita 211 dokumen berupa surat keputusan, laporan keuangan, bukti pengeluaran, dan rekening koran.
“Tahap penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tapin (P21). Hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Wakapolres.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kompol Aunur Rozak menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dihimbau kepada seluruh aparat desa khusunya di Kabupaten Tapin dihimbau, dalam pengelolaan anggaran negara, hendaknya digunakan sesuai aturan yang berlaku dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya agar desa maju dan sejahtera bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Gunakan anggaran negara dengan sebaik baiknya sesuai aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan masalah, “Pinta Wakapolres Tapin.(abd/KPO-4)














