BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial A (31), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap H (43) yang terjadi di kawasan Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di lingkungan RT 024 RW 010 Pumpung. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban dan pelaku sebelumnya terlibat perselisihan. Keributan memuncak saat pelaku mengambil sebilah parang di rumah orang tuanya, lalu kembali menyerang korban hingga tewas di lokasi.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, perkara ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, subsider pembunuhan, dan subsider penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Berdasarkan alat bukti, termasuk visum dari RSD Idaman Banjarbaru, penyidik menyatakan perkara memenuhi minimal tiga alat bukti sehingga dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Pihak keluarga pelaku bersikap kooperatif dengan menyerahkan A kepada kepolisian. Kapolsek menegaskan proses hukum tetap berjalan dan akan ditangani secara profesional.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyebut ada jeda waktu ketika pelaku berlari mengambil parang, sehingga memenuhi unsur perencanaan sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 10–20 tahun penjara,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak berada dalam pengaruh alkohol dan tidak memiliki catatan kriminal. Motif diduga karena tersinggung saat korban—yang disebut saksi sedang dalam keadaan mabuk—merusak pohon dan menantang pelaku. (dev/KPO-4)














