Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Puluhan Batang Kayu Hasil Penebangan ilegal Diamankan KPH Tanah Laut

×

Puluhan Batang Kayu Hasil Penebangan ilegal Diamankan KPH Tanah Laut

Sebarkan artikel ini
IMG 20251215 WA0028
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal saat patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. (Antara/Repro KPHTala/Pemprov Kalsel)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Puluhan batang kayu yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal diamankan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan saat patroli pengamanan kawasan hutan di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, mangapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh KPH Tanah Laut beserta jajaran Polhut TKPH.

Kalimantan Post

“Patroli dan pengawasan kawasan hutan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak tegas setiap pelanggaran kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya di Banjarbaru, dilaporkan Senin.

Patroli tersebut dilakukan oleh Seksi Perlindungan Hutan KPH Tanah Laut dengan melibatkan Polisi Kehutanan dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

“Kita akan terus perkuat pelaksanaan patroli dan pengawasan kawasan hutan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kelestarian hutan Banua,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, mengatakan petugas menemukan dua lokasi penyimpanan kayu tanpa pemilik. Pada lokasi pertama ditemukan 27 batang kayu jenis rimba campuran, sedangkan di lokasi kedua ditemukan delapan batang kayu jenis meranti.

“Petugas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Riam Adungan untuk menelusuri kepemilikan kayu. Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak ada pihak yang mengakui sebagai pemilik,” ujarnya.

Seluruh kayu temuan tersebut kemudian diamankan dan diangkut menggunakan truk menuju Kantor KPH Tanah Laut sebagai barang bukti. Kayu-kayu tersebut memiliki diameter sekitar 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang kurang lebih empat meter. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  KPK Sebut Kasus Bupati Lampung Tengah TunjukkanLemahnya Rekrutmen Parpol
Iklan
Iklan