Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Rayakan Nataru Aman dan Kondusif, Polresta Banjarmasin Larang Penggunaan Petasan

×

Rayakan Nataru Aman dan Kondusif, Polresta Banjarmasin Larang Penggunaan Petasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251220 WA0016 scaled
PETASAN - Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama menghimbau masyarakat tidak menggunakan petasan pada perayaan Tahun Baru 2026. (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan maupun mercon karena berpotensi membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Jumat (19/12/2025) sore.

Kalimantan Post

Ia menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan kegiatan hiburan dan berkumpul bersama keluarga selama libur Nataru, namun wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Untuk hiburan dan kegiatan kumpul bersama keluarga silakan, namun yang perlu ditekankan adalah petasan itu dilarang. Yang diperbolehkan hanya kembang api dan harus memiliki izin resmi dari Mabes Polri,” tutur Arwin.

Menurut Waka, penggunaan petasan dan mercon dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, masyarakat diminta menghindari perayaan dengan cara-cara yang bersifat negatif.

“Hindari betul-betul hal-hal yang bisa menyengsarakan dan membahayakan diri sendiri. Tidak perlu merayakan dengan cara yang berisiko,” katanya.

Arwin berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat agar perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Banjarmasin berlangsung aman, nyaman, dan kondusif.

“Mari kita rayakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif, liburan bersama keluarga, menjaga ketertiban, dan saling menghormati,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas pelanggaran terkait penggunaan petasan atau mercon.

“Tentunya ada sanksi. Jika ditemukan masyarakat atau oknum yang menggunakan petasan atau mercon, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Harus dibedakan antara kembang api berizin dan petasan atau mercon yang dilarang,” katanya.

Polresta Banjarmasin memastikan akan meningkatkan pengawasan selama masa Nataru guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pada malam pergantian tahun.

Baca Juga :  Solidaritas Mahasiswa ULM, Donasi Peduli Aceh dan Sumatera Diserahkan ke Rumah Zakat

“Petasan dan mercon tetap dilarang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan dengan hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Arwin lagi.(yul/KPO-4).

Iklan
Iklan