BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sebanyak 45.000 pegawai Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) akan mengikuti simulasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem
Coretax yang dilaksanakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (10/12/2025).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan kegiatan ini bukan sekadar
latihan teknis, melainkan bagian dari komitmen besar reformasi perpajakan di Indonesia.
“Simulasi ini tidak hanya latihan atau uji coba sistem, tetapi juga menandai milestone dari
komitmen bersama Kementerian Keuangan untuk memperbaiki pelayanan perpajakan yang
terintegrasi, lebih cepat, lebih pasti, serta terdigitalisasi bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Bimo menjelaskan, Coretax merupakan sistem besar dan bagian penting dari reformasi
administrasi perpajakan.
“Coretax adalah sebuah reformasi yang signifikan. Jika kita melihat kerangka reformasi sejak 1983, saat sistem perpajakan berubah dari official assessment
menjadi self-assessment, kemudian disusul digitalisasi dan otomasi sistem, tahap terbaru ini mengintegrasikan sistem antar proses bisnis yang sebelumnya terpisah menjadi satu platform terpadu,” ujarnya.
DJP juga menegaskan pengembangan sistem akan terus berlanjut. “Akan selalu ada pengembangan baru. Hal-hal yang ditemukan di lapangan akan kita respons dengan cepat,” tegas Bimo.
Sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan Coretax, sinergi antarunit Kementerian Keuangan yang tergabung dalam Kemenkeu Satu di Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah, yang berada dalam wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan
Tengah (Kalselteng), menjadi faktor penting dalam memastikan reformasi ini berjalan efektif.
Sementara itu, Kolaborasi yang solid antara Kanwil DJP Kalselteng, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian
Selatan, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan
Tengah, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, serta seluruh satuan kerja vertikal Kemenkeu di kedua provinsi tersebut telah mempercepat proses koordinasi, memperkuat
kompetensi teknis, dan memastikan keseragaman implementasi layanan terintegrasi hingga
tingkat wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun. “Sinergi yang terjalin selama ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax, hanya dapat berjalan optimal ketika seluruh unsur Kemenkeu bergerak bersama. Ini merupakan contoh yang sangat baik dan menunjukkan
semangat integrasi telah menjadi budaya kerja,” ujarnya.
Syamsinar juga mengajak seluruh instansi di luar Kemenkeu di wilayah Kalimantan Selatan
dan Kalimantan Tengah untuk turut mendukung suksesnya digitalisasi perpajakan.
“Keberhasilan Coretax adalah kepentingan bersama demi terwujudnya ekosistem perpajakan yang lebih modern, andal, dan transparan,” tambahnya.
Selain kesiapan sistem, DJP menekankan pentingnya peningkatan literasi perpajakan masyarakat. Untuk itu, DJP akan bekerja lebih keras dan memperluas sinergi dengan sektor
publik, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, serta sektor privat sebagai
wajib pajak. DJP juga akan terus meningkatkan kapasitas edukasi, baik melalui penambahan
tenaga edukator maupun penguatan berbagai kanal edukasi digital dan interaktif. (ful/KPO-3)














