Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rumah Kajari HSU Nonaktif Digeladah KPK, Sita Mobil Pemda Tolitoli Sulteng

×

Rumah Kajari HSU Nonaktif Digeladah KPK, Sita Mobil Pemda Tolitoli Sulteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20251224 WA0051
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kedua kiri) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidanq korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Tiga rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang sudah dinonaktifkan Kejaksaan Agung digeladah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Kalimantan Post

Budi mengatakan penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah dinas tersebut, kemudian Kantor Kajari Hulu Sungai Utara, dan rumah Albertinus di Jakarta Timur.

“Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Baca Juga :  Warga Geger, Dugaan Benda Bom Ditemukan di Depan Gereja GKPS Kota Bandung

Pada 22 Desember 2025, Kejagung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan