BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres HST meringkus HR (49), warga Desa Pemangkih, Kecamatan Labuhan Amas Utara, Rabu (3/12/2025), sekitar pukul 18.10 Wita.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, penangkapan berawal dari tim Sat Resnarkoba Polres HST menerima laporan masyarakat, bahwa orang yang bernama HR sering mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Kemudian tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR bersama barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram (kotor).
Bahkan sewaktu penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu handphone merek OPPO warna Dazzling Green, dompet warna coklat dan uang tunai Rp2,88 juta. (ary/KPO-4)














