BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menghadapi akhir tahun yang sarat potensi gejolak harga, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR memimpin langsung Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dengan melakukan monitoring ketersediaan pasokan dan stabilitas harga sejumlah komoditas pangan di Kota Banjarmasin, Senin (1/12/2025).
Monitoring dilakukan menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2026 serta rutinan akbar Haul Sekumpul di Martapura, dua momentum yang biasanya memicu peningkatan kebutuhan bahan pokok. Dalam kegiatan ini, Wali Kota turut didampingi jajaran Forkopimda, Perum Bulog, Bagian Ekosda, serta BPS Banjarmasin.
Rombongan menyasar dua titik pemantauan, yakni Pasar Bawang (Pasar Harum Manis) dan Mitra Diskon Pal 5. Dari hasil pengecekan di lapangan, Yamin menyebut sejumlah komoditas masih berada pada level harga yang relatif terkendali. Kendati demikian, ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tetap melakukan pengawasan intensif karena potensi tekanan inflasi dinilai masih mungkin terjadi dalam beberapa bulan mendatang.
“Hari ini bersama TPID Banjarmasin kita memantau ketersediaan bahan pokok untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan. Apalagi ini mendekati puncak akhir tahun, ada Nataru, Haul Guru Sekumpul, kemudian berlanjut lagi bulan puasa hingga lebaran. Semua ini harus jadi perhatian bersama,” tegas Yamin usai monitoring.
Ia menegaskan pengendalian inflasi tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata. Menurutnya, daya beli masyarakat harus terus dijaga agar tidak tergerus oleh kenaikan harga yang tidak wajar. Yamin juga mengingatkan untuk mewaspadai adanya oknum pedagang yang mencoba memanfaatkan momentum dengan menaikkan harga secara sepihak.
“Kita berharap Perumda Pasar dan Disperdagin selalu memantau situasi stok pangan. Tadi misalnya komoditi cabai, ada sedikit kenaikan harga. Untuk itu saya minta SKPD terkait lebih peka terhadap dinamika ini demi menjaga pasokan kita,” ujarnya.
Pemkot Banjarmasin bersama Forkopimda juga menyerukan pesan kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan barang maupun menetapkan harga di luar kewajaran. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai regulasi akan segera diterapkan. (sfr/KPO-3)














