Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

SIAPA MENYANGKA SIAPA TERSANGKA

×

SIAPA MENYANGKA SIAPA TERSANGKA

Sebarkan artikel ini
andi nurdin lamudin1. FOTO SALAM
andi nurdin lamudin

Oleh : ANDI NURDIN LAMUDIN

Sekian lama kuliah di fakultas hukum dengan berbagai macam teori dan logika serta pendalaman hukum alam sehubungan dengan IPA. Mempelajari aliran beladiri sehubungan dengan gerak alam semesta, ilmu yoga dengan segala aturan rahasia yang akurat,kebenaran itu pasti dan itulah hukum. Hukum itu keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum.Di dalam bukunya “Strategi bisnis jasa Advokat” bahwa dunia lawyer juga mebutuhkan managemen, bidang yang hampir tak diajarkan di Fakultas Hukum. Tanpa managemen yang baik, sudah dapat dipastikan tak akan mengalami keberhasilan. Law firm tanpa managemen, hanya menjadi rumah tanpa tiang penyangga. Sebab dengan managemen yang baik, sebuah law firm dapat menyusun strategi dengan tepat, baik strategi menghadapi klien, menangan hingga memenangkan perkara. Serta tak lupa pula strategi pencitraan. Karena tanpa pencitraan yang baik, sebuah law firm tak akan dikenal oleh masyarakat, dan itu berarti tak akan memperoleh kepercayaan klien.

Kalimantan Post

Demikianlah hukum atau juga advokat dengan segala aktivitasnya dalam hukum dan pembelaan kebenaran, yang selalu juga mengalami fluktuasi dalam situasi masalah yang beragam bahkan tidak masuk akal seperti zaman ini di Indonesia ini. Masalahnya adalah saya menjadi terpukau dan merasa terpanggil untuk melihat hukum dengan kesadaran yang nyata,serta nilai teori kejujuran yang harus dipertaruhkan dalam kompetisi hukum dan kekuasaan, yang mana hukum lebih harus menjadi dasar, dalam aktivitas manusia untuk melihat segala apa dan bagaimana ketika “sebuah kasus” itu bisa terjadi. Dimana saya terlihat pada komentar pada sebuah tayangan di youtube, dimana Mahfud MD menyebut jika Roy Suryo cs tak bisa diadili atau bui, polisi tak berhak simpulkan ijazah Jokowi asli! Dimana Mahfud MD menyebutkan bahwa keaslian ijazah Presiden ke7 Jokowi harus dibuktikan sebelum proses hukum terhadap Roy Suryo cs dilakukan. “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih?Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

Baca Juga :  “Penolakan Rupiah Fisik dalam Transaksi QRIS: Pelanggaran UU Mata Uang di Era Digital”

Saya jadi tidak mengerti, mengapa hukum di Indonesia ini berputar-putar atau sengaja diputar-putar sehingga yang melihat atau mengamati menjadi pusing kepala! Satu kasus belum selesai, muncul muncul lagi masalah lain, bahkan menenggelamkan perkara intinya. Bila ada tuduhan ijazah palsu, maka semestinya hukum membuktikan dulu kebenarannya. Karena jika analisa yang ada pada tayangan-tayangan ijazah itu, jelas itu tidak kuat dan terindikasi palsu. Karena tuduhan dengan foto Mulyono. Lalu apa bantahannya? Maka ijazah aslinya harus dibuktikan dahulu, jangan membuat korban korban yang lain, setelah korban pada Bambang Tri dan Gus Nur. Apakah lembaga kepolisian bisa membuktikan sebuah ijazah itu asli? Hakim saja apakah bisa membuktikan jika ijazah itu asli? Itu dahulu yang harus diselesaikan. Karena jika itu tidak dilampaui terlebih dahulu,maka hukum terus mengambang dengan korban-korban yang lebih banyak lagi! Kemudian siapa lagi yang bisa membuktikan keasliannya? Mari kita kerahkan kemampuan seluruh manusia yang ada di muka bumi ini! Inilah kiranya yang dikatakan jika Indonesia akan bubar pada 2030 kemudian. Karena tidak mampu membedakan kebenaran dan penindasan, apakah yang seperti ini disadari mereka yang memperdalam hukum dan melaksanakan hukum?

Karena, jika hukum mubahalah sudah juga pernah dilaksanakan, dan pihak lainnya juga menghindar, apakah ada lagi cara untuk bisa mengadili mereka yang digugat karena menyalah gunakan hak dan wewenang, sebagai manusia yang mempunyai kedudukan yang sama pada hukum.

Iklan
Iklan