Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang reklame pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame.
FGD dipimpin langsung oleh Bupati Tapin H Yamani dan menghadirkan Kajari Tapin Arya Wicaksana sementara peserta dari Kepala OPD Lingkup Tapin.
Bupati Yamani menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan keteraturan dalam pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Tapin.
“Penyelarasan regulasi sangat dibutuhkan. Batasan antara reklame komersial dan nama pengenal usaha harus diatur secara tegas agar tidak menimbulkan sengketa serta mempermudah pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Regulasi ini bertujuan memastikan keadilan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, yang hanya ingin menunjukkan identitas usahanya tanpa dibebani pajak tambahan.
“Regulasi ini harus mendukung iklim usaha yang kondusif. Ketika pelaku usaha merasa terlindungi, pertumbuhan ekonomi daerah akan semakin kuat,” jelasnya.
Sementara Kajari Tapin, Arya Wicaksana, menekankan pentingnya aspek kehati-hatian dalam merumuskan aturan agar tidak membuka celah persoalan hukum di kemudian hari.
“Aturan yang baik harus meminimalkan potensi sengketa dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya.
FGD ini diharapkan menghasilkan penyempurnaan Rancangan Perbup sehingga batasan mengenai objek pajak reklame dan nama pengenal usaha semakin jelas dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda.
Pemerintah Kabupaten Tapin menargetkan regulasi ini dapat menjadi landasan kuat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. (abd/rel/K-6)














