Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terungkap Anggota Polres Banjarbaru Bripda MS Terbelenggu Tiga Wanita Sebelum Membunuh Mahasiswi ULM

×

Terungkap Anggota Polres Banjarbaru Bripda MS Terbelenggu Tiga Wanita Sebelum Membunuh Mahasiswi ULM

Sebarkan artikel ini
IMG 20251230 WA0027
Bripda Muhammad Seili (kedua kanan) anggota Polres Banjarbaru, berdialog dengan pendamping saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (29/12/2025). (Antara)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Anggota Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Bripda Muhammad Seili (MS), yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), terbelenggu tiga wanita sebelum membunuh korban.

Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel di Mapolres Banjarbaru, Senin (30/12/2025).

Kalimantan Post

Di hadapan Ketua Komisi KKEP AKBP Budi Susanto, Wakil Ketua Kompol Letjon Simanjorang, serta Anggota Komisi Kompol Anna Setiani, Bripda MS mengaku sebelum membunuh korban, ia berkelahi dengan calon istrinya (DE).

“Satu malam sebelum pembunuhan, saya berkelahi dengan calon istri saya,” kata Bripda MS dalam Sidang KKEP.

Perkelahian itu, kata dia, karena calon istri menginterogasi Bripda MS pernah tidur berdua dengan wanita lain berinisial NO (teman Bripda MS).

“Korban ternyata menyampaikan ke calon istri saya kalau saya pernah tidur dengan NO. Awal masalah di sini, saya minta korban meluruskan kepada calon istri saya,” kata Bripda MS.

Bripda MS mengaku sudah cekcok dengan calon istri sejak Agustus 2025 terkait tuduhan pernah tidur dengan NO.

Sempat mereda, namun calon istri kembali mempersoalkan dan menanyakan kepada Bripda MS meski sudah mendekati tanggal pernikahan.

Karena terbelenggu atas tuduhan hubungannya dengan NO, Bripda MS dan korban mengatur pertemuan untuk meluruskan hal itu kepada calon istri.

Namun ketika bersama korban dan sudah di tengah perjalanan menuju rumah calon istri, Bripda MS membatalkan niat mengklarifikasi ke calon istri setelah Bripda MS dan korban sempat menepi jalan untuk melakukan hubungan badan di dalam mobil.

“Korban mengancam akan melaporkan ke calon istri saya karena kami baru saja berhubungan badan, akhirnya saya berniat mengantar pulang korban ke Kabupaten Banjar, tetapi korban terus memaksa ingin melapor ke calon istri saya,” kata Bripda MS dalam Sidang KKEP.

Baca Juga :  Selama 2025, BNN Kalteng Berhasil Ungkap 42 Kasus Besar Narkotika

Dalam berbagai pernyataan di sidang etik itu, Bripda MS menyebutkan tiga sosok wanita, yang pertama calon istri (DE), teman (NO), dan korban (ZD) yang juga merupakan teman dari calon istrinya.

Bripda MS mengaku korban dendam dengannya karena korban merasa sakit hati telah putus dengan pacarnya yang disebabkan oleh Bripda MS.

“Korban mengatakan kepada saya kalau saya telah mengenalkan wanita baru kepada mantan pacarnya sehingga mereka putus, saya tidak merasa,” kata Bripda MS.

Karena korban merasa dendam, Bripda MS mengaku korban sengaja memancing hawa nafsunya agar mereka berhubungan badan di dalam mobil, yang kemudian hubungan badan itu akan dilaporkan korban kepada calon istri Bripda MS.

Singkat kejadian, akhirnya Bripda MS mencekik korban saat di dalam mobil karena panik dan merasa terancam korban ingin melapor ke calon istri bahwa mereka telah berhubungan badan.

Tidak terima dituduh pernah tidur dengan NO, tidak ingin ketahuan telah berhubungan badan dengan korban (ZD), dan tidak ingin pernikahan dengan calon istri (DE) batal, menjadi runtutan yang menggelapkan mata Bripda MS hingga tega menghabisi nyawa korban (ZD) di dalam mobil.

Setelah berstatus tersangka, Bripda MS mengikuti sidang etik profesi. Dalam sidang kode etik itu, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto memutuskan dan menetapkan, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, yakni pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi bersifat administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.

Petugas kebersihan menemukan jasad ZD di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita, kemudian korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.

Baca Juga :  Sidang Etik Brigadir Rizka Bunuh Suaminya yang Juga Anggota Polisi Tunggu Putusan PN

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan