Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Tingkatkan PAD, Dewan Setujui Perda Pajak-Retribusi Daerah

×

Tingkatkan PAD, Dewan Setujui Perda Pajak-Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Hal 4 MTP2

Martapura, KP – DPRD Banjar menyetujui dua raperda usulan pihak eksekutif untuk ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua H Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan lainnya, di gedung Wakil Rakyat setempat, Martapura, Sabtu (20/12/2025) malam.

Dua raperda yang disetujui, yakni Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penambahan Penyertaan Modal berupa Uang Milik Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera Perseroda (PT BPR MBS Perseroda).

Kalimantan Post

Ketua Komisi II Lauhul Mahfuzd mengatakan, pihaknya menyetujui dua raperda tersebut dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati H Saidi Mansyur dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak dewan atas dukungan, saran serta kerja sama yang baik, sehingga dua raperda tersebut dapat diselesaikan dan disetujui sesuai waktu telah ditentukan.

“Pajak dan retribusi daerah merupakan komponen penting dan vital sebagai penyumbang PAD. Oleh karena itu, regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sangat dibutuhkan sebagai dasar penerimaan PAD guna mendukung kemakmuran masyarakat Kabupaten Banjar,” tandasnya.

“Regulasi ini menjadi landasan penting dalam penerimaan PAD yang pada akhirnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Terkait penambahan penyertaan modal kepada PT BPR MBS Perseroda, Bupati Saidi menjelaskan, langkah tersebut bertujuan mendukung peningkatan layanan kepada masyarakat, khususnya penyediaan pinjaman dengan bunga ringan atau tanpa bunga. “Ini diharap mampu mendorong pengembangan usaha mikro, agar semakin berkembang,” tambahnya.

Menurutnya, ini upaya Pemkab Banjar dalam pengembangan ekonomi kerakyatan serta mendukung permodalan bagi usaha menengah, kecil dan mikro melalui Program Kurma Manis.

“Kami berharap Perda yang telah disahkan tersebut segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” tandasnya.

Baca Juga :  Banjar Komitmen Keberlanjutan Program YESS

Sebelumnya, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga taperda, yakni Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah serta Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar. (Wan/K-5)

Iklan
Iklan