Rantau, KP – Wakil Bupati Tapin, H Juanda, secara resmi menutup kegiatan sosialisasi penyusunan dan pelaporan LKPJ, LPPD, SPM, serta laporan kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Tapin tahun 2025. Berlangsung di Akmani Hotel Jakarta. Sabtu (13/12/2025).
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Penyusunan LKPJ, LPPD, SPM, dan laporan kinerja KDH WKDH bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen pertanggungjawaban, alat evaluasi kinerja, serta bahan perbaikan perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
H Juanda berharap apa yang telah dipelajari selama kegiatan sosialisasi dapat menjadi bekal penting dalam meningkatkan kualitas laporan di masing-masing perangkat daerah.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi data dan peningkatan koordinasi antar-unit kerja untuk menghasilkan laporan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
H Juanda mengapresiasi para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang telah membagikan ilmu dan pengalaman mereka selama kegiatan sosialisasi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian dan kesungguhan.
Dengan ditutupnya kegiatan sosialisasi ini, H Juanda berharap kualitas penyusunan dan pelaporan kinerja pemerintah daerah Kabupaten Tapin dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Sementara Kabag Pemerintahan Setda Tapin, Padlian Noor, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti seluruh pejabat perencanaan SKPD, kepala dinas, serta unsur teknis lainnya yang terlibat langsung dalam penyusunan dokumen laporan tahunan pemerintah daerah.
Ia menyebut, tujuan utama kegiatan ini adalah menyatukan pemahaman dan memastikan keseragaman standar penyusunan di seluruh perangkat daerah.
“Dengan pemahaman yang selaras, proses penyusunan laporan 2025 akan lebih berkualitas dan mendukung evaluasi kinerja Pemkab Tapin secara menyeluruh,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Pemerintahan Kabupaten Tapin, termasuk para asisten dan staf ahli Bupati Tapin, kepala SKPD, tenaga ahli dan staf khusus Bupati Tapin, serta pejabat perencanaan pada SKPD Kabupaten Tapin. (abd/K-6)














