Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Wagub Edy Pratowo Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Dewan

×

Wagub Edy Pratowo Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Dewan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251221 WA0008
JAWABAN - Wagub Kalteng H Edy Pratowo memberikan jawaban atas pemandangan fraksi terhadap dua Raperda. (Kalimantanpost.com/repro humas Kalteng).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberi tanggapan dan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi di DPRD terkait Raperda Perpustakaan, Kearsipan dan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pemprov juga mengucapkan terima kasih, kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang sepakat dan setuju terhadap ketiga Raperda yang diajukan dan dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.

Kalimantan Post

“Ini menunjukan sinergitas berpikir antara Pemprov dengan DPRD Kalteng terus berkembang positif, untuk kemajuan daerah,” kata Edy Pratowo pada Rapat Paripurna Dewan, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, penyelenggaraan perpustakaan maupun kearsipan memiliki tantangan yang cukup kompleks. Satu sisi merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, disisi lain merupakan tanggung jawab dalam melaksanakan sistem pemerintahan yang baik.

“Tantangan inilah yang kiranya dapat kita jawab, dengan membuat kebijakan berupa peraturan daerah yang akan menjadi landasan hukum untuk melaksanakan peran, tugas, dan fungsi pemerintah daerah untuk mencoba menyelesaikan permasalahan yang ada,” tuturnya.

Dipaparkannya, terkait Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemprov memiliki kesamaan cara pandang yaitu bahwa kemajuan daerah salah satunya harus memperhitungkan kemudahan dan kepastian berinvestasi.

“Tentunya tidak melupakan faktor lingkungan maupun faktor kemanfaatan terhadap masyarakat Kalteng, dimana investasi yang sehat adalah investasi yang membawa kemanfaatan yang berkelanjutan kepada masyarakat sekitar wilayah investasi tersebut,” ungkapnya.

Raperda ini nantinya menjadi perda yang akan membuat sebuah kepastian hukum terhadap investasi dan terhadap jaminan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan adanya arah kebijakan penanaman modal yang terencana dan berbasis potensi unggulan daerah.

“Tentunya penanaman modal atau investasi di Bumi Tambun Bungai ini dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur dari segala sendi-sendi kehidupan masyarakat. Raperda ini harus bisa menjadi salah satu fasilitas bagi masyarakat Kalteng,” tutupnya.

Baca Juga :  Hadirkan Paket Khusus Nataru 2025–2026, Komdigi Kerja Bareng Operator Seluler

Agenda Rapur dihadiri unsur Forkompimda dan para kepala dinas serta instansi terkait. (drt/ist/KPO-4).

Iklan
Iklan