Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

222 Ritel Modern di Banjarmasin Berizin, Disperdagin Tegaskan Wajib Persetujuan Warga

×

222 Ritel Modern di Banjarmasin Berizin, Disperdagin Tegaskan Wajib Persetujuan Warga

Sebarkan artikel ini
IMG 20260119 WA0059 1
RITEL MODERN - Salah satu ritel modern yang telah berizin di wilayah Kota Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/zahidi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Data SIGAR Disperdagin mencatat ritel modern tersebar di lima kecamatan dan seluruhnya telah memenuhi syarat administratif serta persetujuan lingkungan.

Sebanyak 222 ritel modern di Kota Banjarmasin dipastikan telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Seluruh ritel tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari warga lingkungan sekitar sebagai salah satu syarat utama dalam proses perizinan usaha.

Kalimantan Post

Data tersebut tercantum dalam aplikasi SIGAR Disperdagin milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin yang mencatat sebaran ritel modern yang telah memiliki legalitas usaha di wilayah kota.

Berdasarkan data SIGAR Disperdagin, ritel modern di Banjarmasin tersebar di lima kecamatan. Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Timur masing-masing tercatat memiliki 51 unit ritel modern, sementara Banjarmasin Tengah juga mencatat jumlah yang sama, yakni 51 unit.

Sementara itu, Banjarmasin Selatan tercatat memiliki 38 ritel modern, sedangkan Banjarmasin Barat menjadi wilayah dengan jumlah ritel modern paling sedikit, yaitu 31 unit.

Kepala Bidang Penguatan, Pengembangan, dan Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin, Faisal Akli menjelaskan, persetujuan warga lingkungan sekitar menjadi bagian penting dalam proses penerbitan izin usaha ritel modern.

Menurutnya, setiap pemohon izin diwajibkan untuk mengantongi persetujuan tertulis dari warga sekitar lokasi usaha, termasuk dari ketua RT dan pihak kelurahan setempat, sebelum izin usaha diterbitkan oleh Disperdagin.

“Dalam syarat permohonan, kami meminta kepada pemohon untuk memperoleh persetujuan warga lingkungan sekitar, ketua RT, dan kelurahan setempat,” ujar Faisal Akli, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar, sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial di lingkungan permukiman.

Dengan mekanisme perizinan tersebut, Disperdagin memastikan bahwa seluruh ritel modern yang telah berdiri dan beroperasi di Kota Banjarmasin telah memenuhi persyaratan administratif maupun sosial sesuai ketentuan yang berlaku. (sfr/KPO-4)

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin "Dicegat" Kaum Ibu

Iklan
Iklan