BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat peningkatan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak.
Hingga 5 Januari 2026, total sebanyak 229.540 wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax, dengan rincian sebanyak 85.929 Wajib Pajak
di Kalimantan Tengah dan sebanyak 143.611 wajib pajak di Kalimantan Selatan.
Jumlah total Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tersebut setara dengan 53 persen dari total 432.347 Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan pembuatan Kode Otorisasi pada akun Coretax mencapai 183.809 Wajib Pajak atau setara dengan 46 persen. Capaian ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan
kemudahan akses dan kualitas layanan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk mengintegrasikan layanan perpajakan secara digital, aman, dan efisien. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi merupakan tahapan awal yang diperlukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan melalui sistem tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng, Syamsinar, Kamis (8/1/2026) menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kanwil DJP Kalselteng atas konsistensi pelaksanaan edukasi dan pendampingan
kepada wajib pajak, serta kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi aktif dalam
mendukung transformasi layanan perpajakan digital.
“Capaian aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan transformasi layanan perpajakan digital di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah berjalan
secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsinar menegaskan seluruh proses aktivasi akun Coretax dan
pembuatan Kode Otorisasi tidak dipungut biaya. Ia mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan proses tersebut secara mandiri atau melalui pendampingan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Kalselteng juga mengingatkan wajib pajak untuk waspada terhadap praktik penipuan dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang mengatasnamakan DJP atau pihak lain yang meminta sejumlah biaya tertentu.
Wajib pajak diminta untuk tidak memberikan data pribadi, kata sandi, maupun kode otorisasi kepada
pihak mana pun yang tidak resmi.
Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi,
dan asistensi kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta kanal digital resmi, agar seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara
optimal dan aman. (ful/KPO-3)














