Banjarbaru, KP – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.843.037,66. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Besaran UMK Banjarbaru tersebut berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.725.000. Dengan angka itu, Banjarbaru mencatatkan kenaikan UMK tertinggi di antara kabupaten/kota se-Kalsel, yakni mencapai 9,92 persen.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Banjarbaru, Sartono, menegaskan seluruh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan wajib menerapkan UMK tersebut.
“Semua pelaku usaha di Banjarbaru yang memenuhi syarat diwajibkan untuk mematuhi ketentuan UMK ini,” ujarnya.
Penetapan UMK 2026 menjadi momen penting bagi Banjarbaru. Pasalnya, untuk pertama kalinya kota ini menetapkan UMK secara mandiri. Sebelumnya, Banjarbaru masih mengacu pada UMP Kalimantan Selatan.
Menurut Sartono, penetapan mandiri tersebut baru bisa dilakukan karena seluruh persyaratan telah terpenuhi. Di antaranya, pertumbuhan ekonomi Banjarbaru selama tiga tahun berturut-turut berada di atas rata-rata provinsi, serta selisih pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi bernilai positif.
“Dalam penentuan angka UMK, ada formula khusus bagi kabupaten/kota yang menetapkan UMK sendiri. Formula ini mempertimbangkan rasio paritas harga dan rasio penyerapan tenaga kerja, serta median UMK bagi daerah yang pertama kali menetapkannya,” jelasnya.
Sartono menambahkan, untuk mekanisme penyesuaian UMK pada tahun-tahun berikutnya akan tetap mengikuti regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam proses penetapannya, Pemerintah Kota Banjarbaru juga telah membentuk Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah. Keterlibatan seluruh unsur ini, kata Sartono, membuat penetapan UMK berjalan lancar tanpa adanya keberatan dari pihak manapun.
“Semua unsur terlibat dan bersepakat, sehingga penetapan UMK Banjarbaru dapat diterima bersama,” pungkasnya.
UMK Kalimantan Selatan Tahun 2026 Kab. Kotabaru: Rp3.904.645 Kota Banjarmasin: Rp3.855.894 Kota Banjarbaru: Rp3.843.037, Kab. Tabalong: Rp3.827.935, Kab. Tanah Bumbu: Rp3.736.000, Kabupaten lainnya (HSS, HST, HSU, Tapin, Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, Balangan): Rp3.725.000 (dev/K-5)














