BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Direktur Banua Center Integrity, Saleh Saberan, mengingatkan Pemerintah Kota Banjarmasin agar tidak terlena di tengah persoalan banjir yang masih berulang, sementara sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) justru menggunung hingga Rp350 miliar.
Saleh menilai, kondisi banjir yang terus terjadi setiap tahun seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah kota untuk memaksimalkan penggunaan anggaran, khususnya pada sektor penanganan banjir, drainase, dan pengelolaan sungai.
“Banjir ini sudah menjadi rutinitas tahunan. Tapi yang justru muncul adalah gunungan Silpa Rp350 miliar. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Saleh.
Menurutnya, Silpa dalam jumlah besar tidak dapat serta-merta dipandang sebagai keberhasilan pengelolaan keuangan daerah, apabila pada saat yang sama masyarakat masih merasakan dampak banjir yang mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial.
Ia menekankan, anggaran daerah seharusnya hadir sebagai solusi atas persoalan mendasar warga, bukan sekadar tersaji rapi dalam laporan keuangan akhir tahun.
“Kalau banjir masih terjadi dan infrastruktur belum optimal, sementara anggaran ratusan miliar tidak terserap, maka ada persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saleh menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk membuka informasi penggunaan anggaran telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, badan publik diwajibkan membuka informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
“Undang-undang itu jelas mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah informasi publik. Maka gunungan Silpa Rp350 miliar ini bukan sekadar angka, tetapi informasi yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Saleh.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya soal kepatuhan administrasi, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada warga yang setiap tahun terdampak banjir.
“Masyarakat berhak tahu kenapa anggaran tidak terserap, program apa yang tertunda atau gagal, dan mengapa banjir masih terus terjadi. Kalau informasi ini tidak dibuka, maka semangat keterbukaan publik yang diamanatkan undang-undang menjadi sia-sia,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman menjelaskan bahwa Silpa tersebut lebih banyak berasal dari efisiensi sejumlah kegiatan yang dilaksanakan di SKPD-SKPD serta adanya dana bagi hasil (DBH) yang baru saja masuk.
Meski demikian, Banua Center Integrity menilai penjelasan tersebut masih perlu diurai lebih rinci agar masyarakat dapat memahami secara utuh komposisi Silpa dan relevansinya dengan kebutuhan mendesak penanganan banjir di Kota Banjarmasin.
Saleh menegaskan, tanpa evaluasi dan transparansi menyeluruh, persoalan banjir dikhawatirkan akan terus berulang dari tahun ke tahun, sementara anggaran justru kembali mengendap di akhir periode anggaran. (sfr/KPO-4)














