Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Banjir Kalsel : Ketika Alam Dikorbankan dan Islam Ditinggalkan

×

Banjir Kalsel : Ketika Alam Dikorbankan dan Islam Ditinggalkan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Saadah
Guru dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Banjir kembali melanda Kalimantan Selatan. Bukan satu atau dua wilayah, melainkan hampir seluruh kabupaten dan kota terdampak. Kabupaten Banjar, Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tanah Laut, Barito Kuala, serta kota Banjarbaru dan Banjarmasin, semuanya merasakan dampak yang sama: genangan air yang melumpuhkan kehidupan. Ratusan ribu jiwa terdampak, rumah-rumah terendam, fasilitas umum rusak dan tidak berfungsi, aktivitas ekonomi terhenti, lahan pertanian hancur, dan rakyat kecil kembali menanggung derita panjang akibat bencana yang terus berulang. (https://kbk.news/data-terbaru-banjir-kalsel-2026)

Kalimantan Post

Banjir di Kalimantan Selatan bukan fenomena baru, tetapi intensitas dan skalanya terus membesar dari tahun ke tahun. Ini menandakan bahwa banjir bukan semata persoalan curah hujan tinggi, melainkan akumulasi dari kerusakan ekologis yang sistemik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan bahwa hampir lima puluh persen wilayah Kalimantan Selatan telah berubah fungsi menjadi area pertambangan dan perkebunan sawit. Alih fungsi lahan masif ini telah menghilangkan hutan sebagai daerah resapan air, merusak gambut, dan menghancurkan keseimbangan hidrologi alami. (https://www.dunia-energi.com/walhi-banjir-kalsel-akibat-alih-fungsi-hutan-menjadi-kebun-sawit-dan-tambang/)

Secara ekologis, hutan, tanah, dan kawasan gambut memiliki fungsi vital sebagai penyangga air. Hutan menyerap air hujan, menahannya di dalam tanah, dan melepaskannya secara perlahan ke sungai. Gambut menyimpan air dalam jumlah besar, sedangkan struktur tanah yang sehat mampu mengalirkan air secara alami. Ketika fungsi-fungsi ini dihancurkan, sungai kehilangan kemampuannya menahan lonjakan debit air saat hujan deras. Air pun meluap, menggenangi permukiman, sawah, dan fasilitas umum. Banjir menjadi keniscayaan.

Ironisnya, sebagian besar perusakan alam ini terjadi secara legal. Izin tambang dan perkebunan diberikan secara masif atas nama pembangunan dan investasi. Kerusakan lingkungan bukan akibat aktivitas ilegal semata, melainkan buah dari kebijakan negara yang salah arah. Negara justru menjadi fasilitator eksploitasi, bukan pelindung alam dan rakyatnya. Inilah persoalan mendasar yang jarang disentuh secara jujur.

Kebijakan-kebijakan tersebut lahir dari paradigma kapitalisme yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama. Alam dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai amanah yang harus dijaga. Kajian ekologi, hidrometeorologi, dan keberlanjutan generasi mendatang sering kali dikalahkan oleh kepentingan modal. Selama proyek mendatangkan investasi dan meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi, kerusakan lingkungan dianggap sebagai “biaya pembangunan” yang wajar.

Baca Juga :  Banjir Rendam Kabupaten Banjar dan Banjarmasin, Warga Bertahan di Tengah Kepungan Air

Padahal, dampak dari paradigma ini sangat nyata. Banjir hanyalah salah satu akibat paling kasatmata. Lebih jauh, terjadi disfungsi ekosistem sebagai ruang hidup manusia dan makhluk lainnya. Sungai tercemar, tanah kehilangan kesuburan, udara memburuk, dan bencana ekologis menjadi bagian dari keseharian rakyat. Semua ini bertentangan dengan tujuan penciptaan bumi itu sendiri.

Allah SWT menegaskan bahwa bumi diciptakan sebagai tempat hidup yang layak bagi manusia. Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat dua puluh dua bahwa bumi dijadikan sebagai hamparan bagi manusia. Dalam Al-A’raf ayat sepuluh ditegaskan bahwa Allah telah menjadikan bumi sebagai tempat kehidupan dan menyediakan sarana penghidupan di dalamnya. Dalam Ghafir ayat enam puluh empat dan Al-Mulk ayat lima belas, Allah kembali menegaskan bahwa bumi ditundukkan agar manusia dapat hidup dan berjalan di atasnya dengan aman. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa rusaknya bumi bukan kehendak Allah, melainkan akibat perbuatan manusia yang melampaui batas.

Islam datang sebagai rahmatan lil ‘alamin. Rahmat ini tidak terbatas pada manusia, tetapi juga mencakup alam dan seluruh makhluk hidup. Islam tidak memisahkan antara ibadah, kehidupan sosial, ekonomi, dan pengelolaan lingkungan. Semua diatur dalam satu kesatuan syariat yang bertujuan menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Para ulama merumuskan tujuan-tujuan syariat dalam konsep maqasid syariah, baik dalam rumusan lima maupun pengembangannya menjadi delapan. Maqasid ini mencakup penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, harta, serta kehormatan dan keamanan. Semua tujuan ini tidak mungkin tercapai jika lingkungan hidup rusak. Bagaimana mungkin jiwa terjaga jika banjir merenggut nyawa, Bagaimana harta terlindungi jika sawah dan rumah hancur, Bagaimana generasi terjamin jika alam diwariskan dalam kondisi rusak, Karena itu, menjaga lingkungan sejatinya adalah bagian tak terpisahkan dari penjagaan maqasid syariah.

Dalam pandangan Islam, sumber daya alam bukan milik individu atau korporasi, melainkan amanah dari Allah yang harus dikelola sesuai ketentuan-Nya. Alam bukan objek eksploitasi bebas, tetapi titipan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah saw menegaskan bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli atau dikuasai segelintir pihak. Negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Baca Juga :  Kaleidoskop Bencana 2025 Kalsel

Kepemimpinan dalam Islam juga memiliki karakter yang sangat berbeda dengan paradigma kapitalisme. Pemimpin adalah pelayan rakyat dan pengurus urusan mereka. Setiap kebijakan harus dilandasi niat melayani, bukan melayani kepentingan elite atau pemilik modal. Dalam konteks lingkungan, ini berarti negara wajib memastikan bahwa kebijakan pengelolaan alam benar-benar menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi rakyat dari bencana.

Islam juga dengan tegas melarang segala bentuk praktik perusakan. Merusak alam termasuk dalam kategori kezaliman, karena dampaknya dirasakan secara luas dan lintas generasi. Dalam sistem Khilafah, negara berperan aktif menegakkan larangan tersebut. Pelaku perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi tegas berdasarkan prinsip hudud atau ta’zir, sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Hukuman ini bukan semata bersifat represif, tetapi juga preventif agar kerusakan tidak terus berulang.

Selain penegakan hukum, negara juga berkewajiban mengedukasi rakyat. Kesadaran ekologis dalam Islam bukan sekadar soal etika pribadi, melainkan tanggung jawab kolektif. Merusak alam adalah dosa sosial dan ekologis, karena dampaknya merugikan banyak pihak. Negara harus menanamkan cara pandang bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.

Dengan demikian, persoalan banjir di Kalimantan Selatan tidak cukup diselesaikan dengan normalisasi sungai, bantuan logistik, atau relokasi sementara. Semua itu hanya mengobati gejala, bukan akar masalah. Selama paradigma pengelolaan alam masih kapitalistik, selama alam diperlakukan sebagai objek eksploitasi demi keuntungan, banjir dan bencana ekologis akan terus berulang.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan cara pandang yang mendasar dalam melihat alam dan lingkungan. Islam menawarkan cara pandang yang lurus, yang menempatkan alam sebagai amanah, bukan komoditas. Dengan cara pandang ini, pengelolaan dan pemanfaatan alam akan berjalan sesuai dengan tujuan penciptaannya, menjaga keseimbangan, serta menghadirkan keberkahan bagi manusia dan generasi mendatang. Tanpa perubahan paradigma ini, banjir di Kalimantan Selatan hanyalah satu dari sekian banyak peringatan yang terus diabaikan.

Iklan
Iklan