BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kinerja Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum (PUPR) Kota Banjarmasin dalam menangani persoalan sungai mendapat sorotan keras dari Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR. Penanganan yang dinilai belum maksimal disebut turut memperparah kondisi banjir rob yang belakangan melanda sejumlah kawasan.
Yamin menilai persoalan banjir tidak bisa lagi ditangani setengah-setengah. Sungai dan drainase yang mampet, ditambah curah hujan tinggi, membuat daya tampung air tidak optimal dan berdampak langsung ke permukiman warga.
Di sela kegiatan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026, Selasa (6/1/2026), Yamin bahkan memberi sinyal tegas akan melakukan evaluasi jabatan Kepala Bidang Sungai PUPR Banjarmasin. Ia menilai penanganan sungai harus dilakukan dengan kecepatan dan fokus penuh.
Dalam arahannya, Yamin secara terbuka meminta Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin untuk menyiapkan langkah pergantian pejabat di posisi tersebut. Ia menegaskan kondisi saat ini membutuhkan figur yang mampu bekerja cepat dan responsif di lapangan.
“Masalah yang kita hadapi sekarang adalah sungai. Saya butuh pendamping yang bisa bergerak cepat dan fokus menyelesaikan persoalan, bukan menunda,” tegas Yamin.
Ia juga meminta adanya komunikasi dan diskusi intensif antara bidang sungai dan bidang drainase, agar setiap kendala teknis di lapangan bisa segera diurai dan tidak berlarut-larut. Menurutnya, persoalan sungai adalah akar dari banyak masalah lain yang muncul.
Diketahui, jabatan Kabid Sungai PUPR Banjarmasin saat ini diisi oleh Syafiq Huwaida. Namun, Yamin menilai kinerja yang bersangkutan belum menunjukkan fokus yang memadai dalam menangani persoalan sungai yang kini menjadi prioritas utama pemerintah kota.
Tak hanya internal PUPR, Yamin juga menyoroti persoalan alih fungsi sungai yang semakin masif. Usai meninjau sejumlah titik banjir terparah, ia menyebut banyak alur sungai yang justru tertutup bangunan, termasuk di kawasan Jalan Gatot Subroto.
“Saya melihat ada bangunan besar, ada jembatan, tapi aliran sungainya tidak ada, ini jelas bermasalah,” ujarnya.
Yamin meminta dinas terkait untuk mengecek ulang legalitas bangunan yang berdiri di atas atau menutup sungai. Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dan tidak ada itikad baik untuk membongkar, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum.
Selain bangunan komersial, ia juga menyinggung perumahan dan permukiman di bantaran sungai yang memakan badan sungai. Sesuai aturan daerah, bangunan di bantaran sungai harus mundur 15 meter untuk sungai tanpa siring dan 5 meter bagi yang sudah bersiring.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Banjarmasin terus mendorong normalisasi sungai secara bertahap. Yamin menegaskan penanganan banjir tidak bisa instan, namun harus konsisten dan didukung semua pihak agar Kota Seribu Sungai tidak terus menanggung dampak kesalahan tata ruang di masa lalu. (nug/KPO-3)















