[] Pelajar SMA Jadi Korban Kecelakaan
BANJARMASIN, KP – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ibnu Sina Lingkar Dalam Selatan, tepatnya di wilayah Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.15 WITA. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, salah satunya merupakan pelajar SMA Negeri 2 Banjarmasin Kelas 11.
Insiden kecelakaan terjadi antara dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 6581 PBE dan Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DA 3039 WS.
Peristiwa bermula ketika sepeda motor Honda Vario yang dikendarai NH (15), seorang pelajar, melaju dari arah Jalan Lingkar Dalam Selatan Ukuwah menuju Jalan Ibnu Sina Lingkar Dalam Selatan dengan kecepatan sedang.
Namun, pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Muh AKB (24) berboncengan dengan AB (15).
Diduga M AKB melaju dengan kecepatan tinggi sehingga sepeda motor Honda Beat tersebut oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan arah dan menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai NH
Akibat benturan keras tersebut, pengendara Honda Vario terpental dan tidak sadarkan diri.
Korban segera dievakuasi oleh petugas emergency ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Sedangkan pengendara Honda Beat mengeluarkan darah dari hidung dan telinga ini sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.
” Setelah lima jam menjalani perawatan medis, korban Muh AKB dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kanit Gakkum Polresta Banjarmasin Ipda Donny, Jumat (16/1/2026)
Sementara korban lainnya AB saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk
Dalam hal ini, Donny mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kembali, Kanit mengingatkan penting bagi seluruh orang tua agar selalu mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor. Anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, karena syarat utama berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kelengkapan kendaraan, serta wajib mematuhi aturan lalu lintas dan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.(Yul/KPO-1)















