Amuntai, KP – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Sahrujani menyampaikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna, Kamis (22/01/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setelah sebelumnya fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum yang berisi saran, masukan, serta catatan strategis terhadap substansi raperda.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa Raperda ini disusun sebagai upaya penyesuaian adanya obyek obyek pelayanan baru dan mengatur penggunaan aset daerah yang baru secara optimal, transparan, dan berkeadilan, tanpa memberatkan masyarakat.
Menanggapi saran Fraksi DPRD terkait penetapan tarif retribusi agar mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta tidak menimbulkan beban yang kontra produktif bagi rakyat, khususnya pada layanan kesehatan, Bupati menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihak eksekutif sependapat dengan pandangan Fraksi DPRD tersebut.
“Pemkab HSU tentunya sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan retribusi agar tidak akan membebani dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” ungkap bupati.
Bahkan lanjut bupati, Pemkab dalam memastikan tidak akan membebani masyarakat dalam pelaksanaa masyarakat bisa mengajukan permohonan agar mendapatkan keringanan pelayanan kesehatan.
Dan untuk masyarakat HSU sudah disediakan dua alternatif pembiayaan, yakni pelayanan kesehatan melalui UHC atau melalui Dana Pendamping, lanjut bupati.
Pemkab HSU menyiapkan alternatif bagi masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yaitu melalui dana pendamping yang disediakan untuk pembiayaan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam UHC atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSU Mawardi, SH, MM, didampingi Wakil Ketua II DPRD HSU H. Ahmad Al Gifari. Turut hadir Wakil Bupati Hero Setiawan, unsur Forkopimda, Kepala SKPD. (nov/K-6)















