Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Di Balik Turunnya Kriminalitas

×

Di Balik Turunnya Kriminalitas

Sebarkan artikel ini

Oleh : Alesha Maryam
Pemerhati Generasi

Perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2025 ini telah menunjukkan dinamika yang patut dicermati. Hal ini berkaitan langsung dengan rasa aman masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Berdasarkan data kepolisian dan pemberitaan media,upaya penegakan hukum memang terus dilakukan namun persoalan kriminalitas masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius dan berkelanjutan dari berbagai pihak.

Kalimantan Post

Sepanjang 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 5.538 kasus kejahatan. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 6,92 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 5.950 kasus. Meski demikian, di balik penurunan angka tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tetap menunjukkan angka yang signifikan. Hingga 10 April 2025, tercatat 204 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kalimantan Selatan. Jenis kekerasan yang dominan meliputi kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan fisik. Fakta ini menegaskan bahwa kriminalitas tidak hanya berkaitan dengan kejahatan pidana umum, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak asasi serta ancaman terhadap keselamatan kelompok rentan (dutatv.com, 31/12/2025).

Secara statistik, penurunan angka kriminalitas memang terjadi. Namun, penurunan tersebut lebih bersifat kuantitatif daripada kualitatif. Data menunjukkan bahwa kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2025 masuk didominasi oleh kejahatan konvensional, dengan jumlah mencapai 3.769 kasus. Kejahatan jenis ini berkaitan erat dengan personal ekonomi, sosial, dan moral masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akar permasalahan kriminalitas belum terselesaikan secara mendasar, melainkan baru ditekan sementara melalui berbagai operasi penegakan hukum.

Penurunan angka kriminalitas yang tercatat secara statistik tidak serta-merta mencerminkan peningkatan kualitas rasa aman di masyarakat. Ketika jenis kejahatan yang dominan masih berupa kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan, perampokan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka dapat disimpulkan bahwa persoalan kriminalitas masih berkaitan erat dengan kondisi struktural masyarakat. Kejahatan-kejahatan tersebut umumnya muncul dari tekanan ekonomi, ketimpangan sosial, serta lemahnya perlindungan sosial terhadap kelompok rentan, sehingga penurunan angka belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Dominasi kejahatan konvensional menunjukkan bahwa kriminalitas tidak dapat dilepaskan dari persoalan kesejahteraan. Meningkatnya biaya hidup, ketidakstabilan lapangan kerja – terutama di sektor informal dan buruh – serta lemahnya jaringan pengaman sosial membuat sebagian masyarakat berada dalam kondisi rentan. Dalam situasi seperti ini, kejahatan kerap menjadi jalan pintas untuk bertahan hidup. Hal ini menguatkan pandangan bahwa kriminalitas bukan semata-mata persoalan moral individu, melainkan juga cerminan dari kegagalan sistem ekonomi dan sosial dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga :  HUKUMAN ALLAH

Di sisi lain, pola penanganan kriminalitas yang masih dominan bersifat reaktif turut berkontribusi pada persoalan ini. Aparat penegak hukum umumnya bergerak setelah tindak kejahatan terjadi, sehingga yang berulang adalah siklus penangkapan, penahanan, pemidanaan, hingga pembebasan pelaku. Pola seperti ini belum sepenuhnya memberikan efek jera, terutama ketika faktor pemicu kejahatan tidak disentuh secara serius. Akibatnya, pelaku bepotensi kembali melakukan kejahatan yang sama setelah menyelesaikan masa hukuman.

Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi indikator penting adanya krisis di tingkat institusi keluarga dan lingkungan sosial terdekat. Kekerasan yang terjadi di ruang domestic mencerminkan rapuhnya relasi dosial di dalam keluarga, sekaligus menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok yang paling rentan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan keamanan tidak cukup ditangani melalui pendekatan hukum semata, tetapi memerlukan intervensi sosial yang lebih menyeluruh.

Masalah kriminalitas juga tidak dapat dipisahkan dari kondisi internal institusi negara. Kasus pemecatan terhadap oknum aparat menunjukkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi di tengah masyarakat, tetapi juga merambah ke dalam lembaga penegak hukum. Hal ini mencerminkan adanya persoalan sistemik yang lebih luas, di mana nilai amanah dan integritas belum sepenuhnya terinternalisasi dalam praktik penyelenggaraan negara. Ketika penegakan hukum terlepas dari nilai moral dan etika yang kuat, maka penyimpangan menjadi lebih mudah terjadi.

Kondisi ini sejalan dengan firman Allah SWT, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan sosial, termasuk kriminalitas dan kekerasan, lahir dari sistem dan kebijakan manusia yang menyimpang. Karena itu, persoalan kriminalitas tidak cukup dipahami sebagai kesalahan individu semata, tetapi sebagai akibat dari kerusakan sistemik yang dibiarkan berlangsung.

Persoalan kriminalitas tidak cukup diselesaikan dengan penindakan hukum setelah kejahatan terjadi. Solusi yang dibutuhkan adalah pendekatan menyeluruh yang menyentuh akar masalah, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar, keadilan sosial, dan pembentukan karakter masyarakat. Dalam pandangan Islam, negara memikul tanggung jawab utama untuk menjamin kebutuhan pokok setiap individu, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketika kebutuhan dasar terpenuhi secara adil, dorongan melakukan kejahatan akan berkurang secara alami.

Baca Juga :  Dunia Membutuhkan Kepemimpinan Global yang Membawa Rahmat

Prinsip ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan dan keamanan rakyatnya sebagai langkah utama pencegahan kriminalitas, bukan sekadar bertindak setelah kejahatan terjadi.

Islam menempatkan negara sebagai pengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir pihak. Pengelolaan yang adil memungkinkan negara memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk membuka lapangan kerja yang layak, memperkuat jaring pengaman sosial, dan mencegah kemiskinan ekstrem. Dengan demikian, kejahatan tidak lagi menjadi jalan bertahan hidup bagi masyarakat yang terdesak.

Selain itu, di bidang hukum, Islam menekankan penegakan hukum yang tegas, adil, dan konsisten tanpa pandang bulu. Kepastian hukum yang jelas akan menumbuhkan rasa takut melanggar aturan sekaligus rasa aman bagi masyarakat. Hukuman tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga mencegah kejahatan agar tidak berulang. Dengan penegakan hukum yang berkeadilan, kriminalitas tidak sekadar turun secara angka, tetapi benar-benar menurun dalam kenyataan. Allah SWT berfirman, “Dan dalam hukum qisas itu terdapat jaminan kehidupan bagimu” (QS. Al-Baqarah: 179). Ayat ini menunjukkan bahwa hukum yang tegas justru berfungsi menjaga kehidupan dan keamanan masyarakat.

Penguatan institusi keluarga menjadi bagian penting dari solusi. Tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan rapuhnya ketahanan keluarga. Islam menempatkan keluarga sebagai benteng pertama pembentukan kepribadian, sehingga negara wajib mendukung sistem pendidikan dan kebijakan sosial yang menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.

Pendidikan dalam Islam diarahkan untuk membentuk manusia yang bertanggung jawab, bermoral, dan memiliki arah hidup yang jelas. Pendidikan tidak hanya mengejar keterampilan, tetapi juga menanamkan nilai benar dan salah. Ketika nilai moral tertanam kuat, kontrol diri masyarakat akan terbentuk tanpa harus selalu diawasi aparat.

Dengan penerapan solusi yang menyeluruh mulai dari ekonomi, hukum, keluarga, pendidikan, hingga budaya sosial. Islam menawarkan jalan keluar yang tidak bersifat tambal sulam. Sistem ini tidak hanya menekan kriminalitas di permukaan, tetapi mencabut akar penyebabnya dari hulu hingga hilir. Inilah pendekatan yang memungkinkan rasa aman terwujud secara nyata, bukan sekadar tercermin dalam statistik. Wallahu a’lam bish-shawab

Iklan
Iklan